Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berjanji pihaknya akan memfasilitasi pemeriksaan ulang Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.
“Kami minta Pak Lukas dan PH-nya hadir di KPK nanti, atau kalau misalnya Pak Lukas mau diperiksa di Jayapura, kami juga minta kerjasamanya agar masyarakat tetap tenang,” kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Selain itu, KPK juga berjanji akan mengusut Lukas secara profesional: KPK sangat menghormati Hak Asasi Manusia Lukas.
Termasuk permintaan Lukas untuk berobat ke luar negeri. “Kalau misalnya Pak Lukas mau berobat, pasti kami wujudkan. Hak tersangka akan kami hormati, kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, masyarakat Papua dan juga PH Lukas Enembe,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan situasi tersebut dan kondisi di Papua semakin memburuk setelah KPK menetapkan Lukas sebagai sebagai tersangka.
Baca: Perkuat Ketahanan Ekonomi Pemindahan IKN Jadi Prioritas Nasional RAPBN TA 2023
Informasi yang diterima Mahfud, akan ada demo pada Selasa 20 September 2022 di Papua dalam kasus penangkapan Lukas Enembe.
Masyarakat berencana mengadakan aksi unjuk rasa untuk melindungi Lukas dari KPK. “Di Papua situasi sekarang agak panas karena kabarnya besok, 20 September 2022 akan ada demonstrasi massal dengan tema ‘Menyelamatkan Lukas Enembe’,” kata Mahfud di kantornya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, politisi Partai Demokrat itu diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek tersebut di wilayah Papua.
Sayangnya, KPK belum mengungkap secara detail konstruksi kasus penangkapan Lukas. Ini karena KPK belum menyelesaikan proses penangkapan dan penahanan Lukas. Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang Lukas bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Ia dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan dari 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Selain itu, PPATK juga telah memblokir rekening Lukas Enembe dan pihak terkait atau adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
More Stories
BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi di Zona Megathrust, Gempa Terjadi Di Mentawai
Gedung DPR RI Diperketat, Antisipasi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan Harga BBM
Prediksi WHO Fase Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Bagaimana Menurut IDI?