Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

September 2022
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 

Mesti Baca

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 8 pelanggan lain
03/10/2022

INMAGZ ID

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Adrudin Nur, Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong

Hampir Setengah Miliar Rupiah APBDes Bambalemo tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

SULAWESI TENGAH - Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menemukan hampir setengah miliar rupiah APBDes Bambalemo, Kecamatan Parigi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nilai temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan reguler yang dilakukan pihak Inspektorat setempat.

“Berdasarakn hasil pemeriksaan reguler, kami menemukan Rp400 juta lebih dana desa yang tidak bisa atau belum dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah Desa Bambalemo tahun anggaran 2021,” ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, kepada wartawan pada Senin, 5 September 2022.

Dampak dari adanya temuan tersebut, pihak inspektorat akan menaikan status pemeriksaan reguler menjadi investigasi. Dan tindakan investigasi juga dilakukan berdasarkan surat dari kepolisian yang meminta inspektorat untuk melakukan audit investigasi.

“Saat ini, melalui surat, polisi sudah meminta tindakan audit investigasi terhadap pengelolaan APBDes Desa Bambalemo tahun anggara 2021,” ungkap Adrudin.

Untuk tahap investigasi nanti, menurut Adrudin, tim akan melakukan pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan reguler yang sudah melahirkan temuan sementara yang nilainya hampir setengah miliar rupiah.

“Tahap insvestigasi ini merupakan bagian dari alur pembuktian terkait temuan pada pemeriksaan reguler yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Meski sudah menyebut nilai, tapi Adrudin tidak merinci item apa saja yang menjadi dasar temuan. Adrudin hanya bilang bahwa dalam temuan itu ada pekerjaan fisik di dalamnya.

Pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Bambalemo, selain berdasarkan permintaan evaluasi dari pihak kecamatan, juga disebabkan adanya riak dari masyarakat desa. Baca beritanya berjudul: Warga Bambalemo Bentang Spanduk Segel Kantor Desa, Tuntut LPPD Mantan Kades

Baca juga: Ulang Kali Diundang BPD di Rapat LPPD, Bekas Kades Bambalemo Selalu Mangkir

Sekadar diketahui bahwa di Kabupaten Parigi Moutong terdapat 99 desa yang dievaluasi. Dari 99 desa, ada 8 desa yang masuk kategori buruk menurut penilaian inspektorat.

Dari 8 desa yang dinilai buruk pengelolaan administrasinya, termasuk di dalamnya Desa Bambalemo. Dan pemeriksaan untuk Desa Bambalemo menjadi prioritas lantaran adanya aksi yang dilakukan sejumlah warga setempat. Baca beritanya berjudul: Inspektorat Sebut Pengelolaan Keuangan Desa Bambalemo Buruk

Baca juga: Pengelolaan Keuangan Desa Bambalemo Dinilai Buruk, Mantan Kades: Semua Terlibat

Adrudin menambahkan, bila nanti terbukti adanya kerugian uang Negara, pihak Inspektorat akan melakukan pembinaan pengembalian kerugian dengan durasi waktu 60 hari.

Tapi kalau tidak bisa dikembalikan, Adrudin bilang, harus berlanjut ke proses hukum.

“Semua nanti akan ketahuan setelah dilakukan investigasi yang hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dan masa investigasi ini bejalan selama 60 hari, terhitung sejak surat tugas saya tandatangani,” tutup Adrudin yang ditemui di kantornya.

Andi Sadam

Red inMagz

error: eitsss... Kalau Mau Copas Izin Dulu!!