SULAWESI TENGAH - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah menanggapi Surat Edaran Bupati Parigi Moutong Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 perihal percepatan penuntasan Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
Diktahui, Surat Edaran Bupati Parimo itu ditandatangani Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai.
Berikut poin penting tanggapan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah.
Menurut Sofyan Farid Lembah bahwa Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah telah membaca dan menganalisa surat Edaran Bupati Parimo Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 perihal percepatan penuntasan Vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
Bahwa terkait dengan poin 6 Surat Edaran tersebut yang menyatakan bahwa bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1 tidak diberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (rapor), Ombudsman berpandangan sebagai berikut:
- Poin 6 surat edaran tersebut menunjukkan pengaturan pemberian sanksi bagi peserta didik.
- Bahwa dasar dikeluarkannya surat edaran Bupati tersebut adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang didalamnya tidak mengatur tentang Sanksi terhadap peserta didik sebagaimana dimaksud dalam poin 6 surat edaran Buapti Parigi Moutong.
- Bahwa Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penjelasan atas SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menteri Agama) tanggal 21 Desember 2021 tidak mengatur tentang Sanksi kepada peserta didik (Siswa) justru dalam diktum kedelapan SKB 4 Menteri tersebut menyebutkan tentang pemberian Sanksi Administrasi kepada Pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak vaksinasi covid19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa kedudukan surat edaran berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi administrasi, sehingga pengaturan sanksi seyogyanya dilakukan sesuai ketentuan dan hirarki peraturan perundang-undangan.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 UU No 25 Tahun 2009 penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di sektor pendidikan harus berprilaku cermat, Profesional, tidak mempersulit dan tidak menyimpang dari prosedur. Sebab tindakan Satuan pendidikan yang tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor) kepada peserta didik dapat kategorikan sebagai bentuk tindak Maladminitrasi.
- Selain itu tindakan tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (Rapor) kepada peserta didik mencederai prinsip perlindungan anak The Best Interest For Child (Kepentingan terbaik bagi anak) dimana anak berhak atas pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan padangan tersebut, Ombudsman meminta kepada Bupati Parigi Moutong untuk meninjau kembali Surat Edaran Nomor 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022 dengan tidak mencantumkan/menghapus poin 6 surat edaran tersebut.
“Insha Allah dalam waktu dekat Ombudsman berkoordinasi dengan Pemkab dan menyarankan sebaiknya Dinas Pendidikan fokus untuk memperbaiki standar pelayanan publiknya,” ujar Sofyan.
Persoalan penundaan pemberian rapor adalah cara tidak mendidik dan bertentangan dengan prinsip The best interest for child yang menjadi nafas UU Perlindungan Anak. Upaya vaksinasi terhadap anak harus dilakukan penuh kehati hatian dan cara cara yang lebih mendidik bukan dengan menakut nakuti siswa didik.
Kepada Pemkab Parimo, sofyan berujar, “Harus ada upaya inovasi yang lebih ramah anak,” tutupnya.*
Sumber: trustsulteng.com | Style Editing: Redaksi Inmagz
More Stories
Tertipu, Salah Satu BRILink di Parigi Moutong Kehilangan Rp26 juta Lebih
Presiden Jokowi: Pemenuhan Kebutuhan Pokok Rakyat Hal Utama
Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI Tahun 2022-2027