Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

September 2021
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 

Mesti Baca

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 6 pelanggan lain

29/01/2022

INMAGZ ID

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo. (F. Biro Hubungan Masyarakat)

KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. KPK menetapkan 22 orang tersangka OTT Probolinggo.

Dari 22 orang tersangka OTT Probolinggo diantaranya adalah PTS selaku Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024 serta HA selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013 yang merupakan suami PTS.

Iklan GISA Dukcapil Parimo

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada hari Senin, 30 Agustus 2021 sekitar jam 04.00 WIB tersebut, Tim KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading), serta PJK dan FR selaku Ajudan.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Pada tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp362.500.000,00 yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN calon kepala desa. KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan 18 orang yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD serta 4 orang sebagai penerima yaitu HA, PTS, DK, dan MR.

SO dkk sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HA, PTS, DK dan MR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap HA di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan SO di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya. Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan, telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.*

Keterangan artikel:

Siara pers 31 Agustus 2021, “KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo”

Biro Hubungan Masyarakat

Anda tidak mendapat izin untuk menyalin konten ini