Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

21/10/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Kabar Dugaan Ijazah Palsu Anleg DPRD Parigi Moutong Muncul Ulang

SULAWESI TENGAH - Kasus dugaan korupsi asset yang melibatkan politisi PDI Perjuangan inisial SS di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memancing kemunculan kasus dugaan ijazah palsu di lembaga legislatif di daerah itu.

Anggota legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong yang dikabarkan ‘terseret’ kasus dugaan ijazah palsu itu berinisial IWM. Dia merupakan wakil rakyat dari partai Perindo.

“DPRD Parigi Moutong nanti akan menyurat ke Polda Sulteng untuk mempertanyakan status hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan IWM,” ujar ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto kepada wartawan usai menggelar paripurna pembacaan pemberhentian sementara terhadap SS dari jabatan wakil ketua DPRD dan juga dari status anggota dewan, pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca beritanya berjudul: Diberhentikan Sementara, Wakil Ketua DPRD Parimo Terancam ‘Diusir’ dari Rujab

Menurut Sayutin, lembaga DPRD Parigi Moutong wajib mengetahui kejelasan status penanganan kasus yang melibatkan IWM.

Terkait kasus dugaan ijazah palsu tersebut, pada tahun 2020 lalu IWM terkabar telah berstatus tersangka oleh Polda Sulteng. Tapi penanganan terhadap kasusnya hingga kini belum jelas kelanjutannya.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui apakah kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau belum, sebab belum ada surat atau pemberitahuan yang masuk ke sekretariat dewan,” katanya.

Sayutin berujar, kalau kepolisian sudah melakukan P21 terhadap kasus dugaan ijazah palsu IWM, maka lembaga legislatif akan mengambil langkah sebagaimana yang dilakukan terhadap SS, yaitu pemberhentian sementara sesuai alur dan prosedur yang ditetapkan menurut aturan.

Jangan lewatkan artikel tentang Asal Usul Kata ‘Bengga Bula’, Legenda Tanah Kaili

“Kalau seandainya penanganan kasus tersebut (kasus ijazah, red) dihentikan maka harus ada pemberitahuan atau penetapannya,” katanya.

Dibilang Sayutin, sekretariat DPRD Parigi Moutong hanya menerima surat dari Kejaksaan Negeri menyangkut SS yang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau terkait IWM, DPRD belum mendapat surat pemberitahuan dari jaksa.

IWN Sudah Tersangka sejak Agustus 2020

Informasi diperoleh Inside Magz bahwa IWM sudah berstatus tersangka sejak bulan Agustus tahun 2020 lalu. Pemberitahuan kalau IWM telah ditetapkan sebagai tersangka sudah diberitahukan oleh Polda Sulteng ke sekretariat dewan Parigi Moutong melalui surat bernomor B/906/VIII/2020/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2020.

Surat dari Polda Sulteng juga dibenarkan oleh ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong, Suardi, pada waktu itu.

Lihat penulis: