KPU Parigi Moutong Verifikasi Dukungan Calon Anggota DPD RI

banner 970x250

INMAGZ.id - Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong mulai melakukan verifikasi dukungan calon anggota DPD RI, Dapil Sulawesi Tengah untuk Pemilu 2024.

Dalam verifikasi dukungan tersebut, KPU Parigi Moutong melibatkan 849 Panitia Pemungutan Suara.

“Di tahap ini kita membuktikan kebenaran identitas pendukung, dan kebenaran dukungan di lembar kerja verifikasi yang dipegang oleh PPS,” kata Komisioner KPU Parigi Moutong Divisi Teknis Penyelenggara, Ariana, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca juga Satgas Ops Keselamatan Tinombala Edukasi Pengendara Demi Kesadaran Pengguna Jalan

Kata Ariana, metode verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD RI mirip dengan verifikasi faktual Parpol yang dilakukan sebelumnya. Dimana petugas lapangan menemui pendukung ditempat tinggalnya atau tempat lain, dan atau dengan cara mengumpulkan pendunkung di sekretariat PPS.

Dalam verifikasi itu identitas yang dicocokkan yakni nama dan alamat pendukung yang sesuai KTP-el atau kartu keluarga pendukung.

Terhadap pendukung bakal calon anggota DPRD RI yang tidak bisa ditemui atau sedang sibuk, langkah yang dilakukan pihak KPU adalah menghubungi yang bersangkutan melalui video call.

Baca juga Walikota Palu Minta Kepsek agar Kreatif Demi Meningkatkan Mutu Pendidikan

“Alternatif lainnya bila masih tetap tidak bisa ditemui maka verifikasi dapat melalui rekaman video difasilitasi oleh bakal calon atau tim penghubung. Selanjutnya video itu diserahkan kepada PPS untuk kemudian diserahkan ke KPU,” jelas Ariana.

Banyaknya alternatif demi mempermudah proses verifikasi sehingga KPU menganggap tidak ada pendukung yang tidak terverifikasi.

“Poin pentingnya dari tahapan ini adalah memastikan keabsahan dokumen pendukung, dan memastikan dukungan,” jelasnya.

Akses Google News

Saat ini, kata Ariana, terdapat 1.305 dukungan sampel yang masuk terhadap 9 bakal calon anggota DPD, dari total bakal calon dapil Sulteng 26 orang.

“1.305 dukungan ini sedang proses verifikasi sebagaimana tahapannya dimulai 6-26 Februari 2023,” ungkap Ariana.

Diketahui bahwa tahapan verifikasi faktual pertama dilakukan selama 21 hari. Tahap ini juga diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat. (one)

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *