INMAGZ.id – Rabu, 1 Februari 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, melimpahkan berkas 10 remaja tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata mengatakan, penyerahan 10 tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur itu ditangani sejak Agustus 2022, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/120/VIII/2022/SPKT/RES BANGKEP, tertanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga Persiapkan SIM dan Surat Kendaraan Anda! Mulai 7 Februari akan Ada Razia
Yoga menuturkan, 10 tersangka diduga telah mempergilirkan seorang siswi SMP dengan waktu dan tempat berbeda-beda. Aksi para tersangka itu berawal sejak tahun 2020.
Korban merupakan pelajar SMP pindahan dari Luwuk, ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep. Korban tinggal di rumah pamanya yang memiliki seorang anak laki-laki berinisial SK alias PN.
SK alias PN disebut sebagai remaja pertama yang melakukan hubungan badan dengan korban. SK alias PN pertama kali ‘menaiki’ korban pada tahun 2020 dan dilakukan berulang kali.
Baca juga Kapolda Sulteng Minta Wartawan Pantau dan Laporkan Polisi yang Terlibat Politik Praktis
Selang beberapa lama kemudian, tersangka SK alias PN menceritakan aksinya kepada teman-temannya, yang kemudian aksi tersebut turut dilakukan rekannya pada tahun 2021.
“Berawal dari tersangka SK alias PN menceritrakan aksinya kepada rekan-rekannya. Yang mana rekan tersangka juga turut melakukan aksi yang sama terhadap korban dalam waktu 2021 hingga 2022,” tutur Yoga kepada wartawan via telepon selulernya.
Keluarga korban mengetahui dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi pada bulan Agustus 2022.
Modus para tersangka berbeda-beda, ada yang melakukan dengan cara memaksa, bahkan ada yang membujuk korban sembari menjalin hubungan.
Baca juga Polres Banggai Ringkus Tukang Bangunan yang Diduga Menjual Sabu
10 remaja tersangka itu berinisal SK alais PN, MY alias MD, AK alias AS, EK alais ED, JB alias JK, RS alias RL, MO alais AD, PZ alias PER, JK alais JO, dan AK alias DRE.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara.