INMAGZ.id - Civitas akademik yang mengatasnamakan Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad) Palu memberi dukungan kepada Kejaksaan Negeri Tinggi SulawesiTengah untuk mengusut dugaan korupsi mantan rektor.
“Kami mendukung langkah Kejati Sulteng mengusut dugaan tindak pidana korupsi di internal kampus yang diduga melibatkan mantan petinggi di kampus ini,” ujar Wakil Ketua KPK Untad Jamaluddin A Mariajang, Senin 6 Februari 2023.
Menurutnya, meskipun pengembalian kerugian negara dilakukan, tapi proses hukum tetap harus berjalan.
Baca juga Ketua PAN Donggala dan Sekretarisnya Dilapor ke Polda Sulteng
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan rektor Untud ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan jaksa yang berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana termuat dalam LHP-LK tahun 2021 pada Kemendikbudristek senilai Rp1,7 miliar.
Dugaan temuan tersebut dilakukan pegawai pengelola International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Temuan lainnya bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri, serta kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Akses Google News
KPK Untad berharap Kejati lebih luas dalam melakukan penelusuran sehingga kasus tersebut terungkap dan jelas.
Menurut Jamaluddin, Kejati Sulteng telah memeriksa tiga orang dari empat saksi pada Jumat, 3 Februari 2023. Ketiga orang itu yakni AM, MFP, TB.
Sementara satu orang saksi lagi berinisial MB tidak memenuhi panggilan Kejati, dengan alasan sedang di luar daerah.
Baca juga Mobile JKN, Aplikasi Serba ada yang Dilengkapi Menu Skrining Riwayat Kesehatan
“Pemeriksaan Kejati Sulteng itu menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak, termasuk dari kami KPK Untad,” ungkap Jamaluddin yang juga Dosen Jurusan Sosial FISIP Untad.
Ketua KPK Untad Prof Jayani Nurdin mengatakan, pihaknya terus mendorong dan memberi dukungan penuh kepada pro justitia Kejati Sulteng dalam mengungkap kasus dugaan korupsi mantan rektor.
Baca juga Bupati Samsurizal Warning Peserta PPPK di Parimo soal Tipu Daya Calo
KPK Untad mengapresiasi upaya Kejati Sulteng. “Kami secara konsisten mengawal proses hukum atas laporan tindak pidana korupsi ini sampai tuntas dan berkuatan hukum tetap” ujarnya kepada pewarta.