SULAWESI TENGAH - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Wardi, berujar bahwa ada indikasi korupsi terkait rapid antigen berbayar ala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.
Indikasi rencana korupsi yang diduga dilakukan pihak Dinkes tersebut diungkap Wardi dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa, 12 Oktober 2021.
“Saya berpendapat bahwa ada indikasi korupsi dalam persoalan rapid berbayar ini. masalahnya, semua pernyataan dari Kabid P2P yang mewakili Kadis seakan-akan cuma Kadis yang tau,” ujarnya.
Wardi bilang, apabila kebijakan yang dikeluarkan pihak Dinkes sudah berdasarkan aturan, maka Kepala Bidang yang mewakili bisa menjawab segala pertanyaan.
“Kalau bicara hanya Kadis yang tau, berarti bukan bicara persoalan regulasi atau SOP lagi, tapi tentang seakan-akan ada deal-dealan di dalamnya,” ucap Wardi .
Wardi juga bilang, praktik yang dilakukan pihak Dinkes Kabupaten Parigi Moutong adalah upaya pungutan liar atau pungli secara terang-terangan.
“Setiap yang dilakukan tanpa payung hukum yang jelas, dikategorikan Pungli,” kata Wardi yang ditemui inMagz usai RDP pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Diketahui, jumlah peserta yang dirapid sebanyak 2131 orang. Masing-masing yang dirapid membayar Rp100 ribu.
Diwartakan sebelumnya, Selasa, 12 Oktober 2021, Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan setempat. Hearing tersebut terkait kebijakan dinas yang memberlakukan rapid antigen berbayar pada seleksi kompetensi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Fauzia, membenarkan adanya pemberlakuan kebijakan di Dinkes Parigi Moutong terhadap pengambilan sample rapid antigen pada peserta seleksi P3K dan SKD belum lama ini.
Baca beritanya: Terkait Rapid Berbayar, Komisi IV DPRD Parigi Moutong Hearing Dinkes
Penulis: Andi Sadam
Artikel yang telah tayang merupakan tanggung jawab redaksi.
Kirim Saran, kritik dan klarifikasi atas artikel ini ke email: [email protected], [email protected]
Kontak penanggung jawab: 0813 55 999 718 (a.n Andi Sadam)
More Stories
Pernyataan ‘Palsu’ Kepala Dinkes Soal Uang Pungut Rapid Antigen
Fadli: Dinkes Diduga Berbisnis Memanfaatkan Rakyat, Soal Rapid Berbayar
Pejabat Tidak Boleh Menolak Wawancara Wartawan yang Tidak Mengantongi Sertifikasi Kompetensi