SULAWESI TENGAH - Kepolisian Resort Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun ini telah melimpahkan 22 berkas kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri setempat.
Data ini diungkap Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU I Gede Krisna Arsana lewat konferensi pers di Mapolres pada Rabu, 5 Mei 2021.
Kepada sejumlah wartawan, I Gede Krisna Arsana mengungkap kalau selama Januari hingga Mei 2021, jajaran Polres parigi Moutong menangani 28 kasus Narkotika.
“22 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Parigi Moutong, 6 kasus sedang dalam tahap penyidikan oleh satuan Narkoba,” ungkap I Gede Krisna Arsana.
Dia menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 dan pasal 196 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Diwartakan sebelumnya, Rabu, 5 Mei 2021 Polres Parigi Moutong mengekspos tentang hasil kerja keras polisi terkait upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
Dalam keterangan persnya, I Gede Krisna Arsana mengungkap bahwa selama Januari hingga Mei 2021, jajaran Polres Parigi Moutong menangani 28 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 kasus ditangani Resnarkoba Polres Parigi Moutong, 1 kasus oleh Polsek Parigi, 1 kasus di Polsek Torue, dan 1 kasus dari Polsek Ampibabo.
Baca Beritanya: Harga Sabu-sabu di Parigi Moutong Capai Rp1,6 juta per Gram
More Stories
Surat Terbuka kepada Presiden RI
Petani Desa Meko, Poso, Tuntut Tanggung Jawab Negara
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong