Dari 28 Kasus Narkotika, Polres Parigi Moutong Limpahkan 22 Berkas

SULAWESI TENGAH – Kepolisian Resort Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun ini telah melimpahkan 22 berkas kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri setempat.

Data ini diungkap Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU I Gede Krisna Arsana lewat konferensi pers di Mapolres pada Rabu, 5 Mei 2021.

dprd parigi moutong

Kepada sejumlah wartawan, I Gede Krisna Arsana mengungkap kalau selama Januari hingga Mei 2021, jajaran Polres parigi Moutong menangani 28 kasus Narkotika.

“22 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Parigi Moutong, 6 kasus sedang dalam tahap penyidikan oleh satuan Narkoba,” ungkap I Gede Krisna Arsana.

Dia menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 dan pasal 196 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.

Diwartakan sebelumnya, Rabu, 5 Mei 2021 Polres Parigi Moutong mengekspos tentang hasil kerja keras polisi terkait upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Dalam keterangan persnya, I Gede Krisna Arsana mengungkap bahwa selama Januari hingga Mei 2021, jajaran Polres Parigi Moutong menangani 28 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 25 kasus ditangani Resnarkoba Polres Parigi Moutong, 1 kasus oleh Polsek Parigi, 1 kasus di Polsek Torue, dan 1 kasus dari Polsek Ampibabo.

Baca Beritanya: Harga Sabu-sabu di Parigi Moutong Capai Rp1,6 juta per Gram

Lihat penulis:

Red inMagz

banner 970x250
banner 970x250