Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Tangkapan Layar Pulau Tomini. (Satelit Google Maps)

Satu Pulau di Parigi Moutong Diduga Dikuasai Swasta Secara Illegal

SULAWESI TENGAH - Salah satu pulau yang masuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kini dikabarkan sedang dikuasai pihak swasta. Pulau itu kurang lebih terletak di arah timur Kecamatan Tomini.

Dokumentasi yang diterima Redaksi Inside Magz, di pulau yang popular disebut Pulau Tomini itu saat ini sedang berlangsung pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta.

Informasi beredar, penguasaan pulau tomini oleh pihak swasta diduga dilakukan secara tidak sah berdasarkan ketentuan administrasi negara. Pengakuan illegal itu juga dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong.

Seperti dilansir Equatornews.id baru-baru ini, pihak DLH Parigi Moutong bersikeras bahwa aktifitas yang berlangsung di Pulau Besar Tomini saat ini, adalah ilegal.

“Saya sudah mengundang perwakilan dari pengusaha yang membangun cottage di Pulau Besar Tomini,  dan mereka belum memiliki satu pun dokumen izin tentang pembangunan fasilitas di sana, ” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Lingkungan DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus. 

Menurut Idrus, pihak yang menguasai pulau memang memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Camat Mepanga, yang waktu itu dijabat oleh mendiang Wasono.

Pengelolaan pulau oleh pihak swasta atau investor adalah hal yang dibolehkan namun perlu syarat dan izin pengelolaannya.

“Soal pengelolaan pulau-pulau harus mendapatkan izin dari pemerintah provinsi,” ungkap Idrus.

Juga dikutip dari Equatornews.id, Camat Tomini membenarkan adanya aktifitas yang disebut illegal tersebut.

“Untuk sementara saya sudah meminta pihak yang melakukan  pembangunan cottage, agar menghentikan aktifitas mereka.  Seraya mengurus perizinannya,” ujar Mukmin Muharram, Selasa, 13 April 2021, seperti dilansir Equatornews.id.

Aduan yang diterima Inside Magz, dugaan penguasaan pulau seluas kurang lebih 1,5 hektar itu disinyalir dimotori oleh oknum pengusaha lokal di Sulaweesi Tengah. Oknum pengusaha itu juga dikabarkan pernah terlibat di panggung politik pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah.*

Keterangan artikel:

Penulis: Andi Sadam | Sumber pendukung: Equatornews.id