Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

DPO Melvira alias Anjani saat berada dalam mobil petugas. Foto: Istimewah)

DPO Melvira alias Anjani Akhirnya Ditangkap di Parigi Moutong

SULAWESI TENGAH- DPO Anjani, yang kabur dari Lapas Perempuan Kelas III Palu pada 5 Maret lalu, akhirnya ditangkap. Melvira Widiyanti alias Vira alias Ira alias Anjani ditangkap petugas gabungan di Desa Marantale, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Anjani diringkus pada Ahad, 14 Maret 2021. Penangkapan terhadap Janda pemilik 3 nama alias itu dilakukan oleh tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Sulawesi Tengah bersama Lapas Palu dan Lapas Parigi sekira pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah. Sebagaimana mengutip dari Jurnal Lentera.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM perwakilan Sulawesi Tengah, Sunar Agus mengatakan, Anjani akan dijebloskan kembali ke Lapas Perempuan Kelas III Palu yang terletak di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Baca: Melvira alias Anjani, Tahanan Wanita Kasus Narkotika Kabur dari Lapas

Katanya, penangkapan Anjani dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan dibeberapa lokasi di Kota Palu yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Tim gabungan juga membuntuti tiga orang yang diduga kuat kerabat dekat Anjani. Dan ketiganya sempat diinterogasi. Hasilnya, tiga orang itu mengaku sebagai orang suruhan Anjani untuk mengambil pakaian dan mencarikan uang.

“Usai diintrogasi, ketiganya menolak masuk ke mobil petugas. Jadi kami biarkan ketiganya, tapi kami pantau,” katanya.

Baca juga: Ternyata Anjani Janda, Tanggal 27 Maret ini Dia Ulang Tahun

Sunar Agus menjelaskan, dalam pemantauan, ketiganya menemui Anjani di Desa Marantale, Kecamatan Siniu, Parigi Moutong, sekira pukul 00.30 dini hari. Dan saat itu juga tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap janda satu anak tersebut.

“Tahanan ini berencana kabur ke Sidrap, Sulawesi Selatan,” ungkap Sunar Agus.

Anjani Ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian orang sejak kabur dari Lapas pada Jumat, 5 Maret 2021. Anjani kemudian mendadak viral pada hari Minggu, 7 Maret 2021. Wanita kelahiran 27 Maret 1991 itu hanya bisa bertahan sekitar 9 hari dalam persembunyiannya.

Baca juga: Persidangannya sudah Diagendakan, Tapi Anjani Kabur

Sumber dan Penulis:

Jurnallentera.com/Roy Lasakka | Style Editing: Redaksi Inside Magz