INMAGZ.id - Bea Cukai Pantoloan berhasil melakukan pemusnahan sebanyak 358.050 batang rokok ilegal dan 47 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang berasal dari Pulau Jawa. Aksi pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (5/9/2023).
Kepala Kanwil Bea Cukai, Krisna Wardhana, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ilegal ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, sebagaimana tercantum dalam surat nomor S-69/MK.6/KNL.1603/2023.
“Barang-barang ilegal yang melanggar regulasi kepabeanan ini dimusnahkan setelah melalui serangkaian operasi penindakan sebanyak 39 kali pada tahun 2022,” ujar Krisna.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa operasi penindakan tersebut mencakup lima kabupaten dan kota di wilayah Beacukai Pantoloan, yaitu Kota Palu, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, Sigi, dan Donggala. Barang-barang ilegal tersebut, yang berasal terutama dari Pulau Jawa, seringkali ditindak di wilayah Tolitoli.
Pada pemusnahan ini, terdapat 358.050 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang berbeda. Selain itu, terdapat juga 47 botol MMEA yang memiliki nilai diperkirakan sebesar Rp423.816.325,00 (empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
“Proses pemusnahan ini hanya berlaku untuk barang-barang yang telah selesai ditindak. Barang yang masih dalam proses penanganan akan diajukan pemusnahan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” tambah Krisna.
Krisna juga menekankan bahwa para pelaku peredaran barang ilegal tersebut akan dijalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti TNI/Polri dan Kejaksaan untuk proses hukum yang sesuai. Tingkat hukumannya beragam, bisa melibatkan penyelidikan, penjara, atau denda, tergantung pada jenis pelanggaran dan proses investigasi di lapangan,” jelasnya. ***