Polda Sulteng Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Antarpulau

INMAGZ.id - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah telah berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi antarpulau berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023. Dalam konferensi pers penanganan kasus perdagangan bayi yang diselenggarakan oleh Polda Sulteng di Palu pada Selasa (27/6/2023), Direktur Resersekrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa ibu kandung bayi yang hilang ternyata terlibat dalam perdagangan anak.

Menurut Parajohan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, diketahui bahwa ibu kandung bayi dengan inisial SS telah menjual anaknya dengan harga Rp12 juta. “Pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng mendapatkan keterangan bahwa para pelaku, baik perantara maupun penerima bayi, berada di Bangka Belitung dan daerah Bekasi,” jelasnya.

Untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut, polisi membentuk tiga tim yang melakukan pengembangan kasus di dua daerah dan bekerja sama dengan kepolisian di Jawa Tengah dan Bangka Belitung.

Dalam hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, bayi tersebut ditemukan berada di tangan seorang perempuan bernama Y. “Hasil pemeriksaan di Bangka Belitung menemukan bahwa korban AH berada di Bangka Belitung dan berada di tangan seorang perempuan dengan inisial Y,” ujar Parajohan.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulteng, telah ditetapkan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap di Bekasi dan hasil pengembangan di Bangka Belitung. Enam tersangka tersebut memiliki inisial M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), dan SS alias S (29). Sementara itu, satu tersangka dengan inisial F masih dalam pencarian.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka diduga mendapatkan uang hingga Rp25 juta yang dibagi-bagikan dari hasil perdagangan bayi. “Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan kami menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, buku dan dokumen, tiket keberangkatan, serta akta kelahiran palsu yang digunakan oleh pelaku terakhir yang memelihara bayi,” tambah Parajohan.

Kasus perdagangan bayi ini telah mengejutkan masyarakat dan menjadi peringatan serius terhadap praktik kejahatan ini. Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melacak dan membongkar jaringan perdagangan bayi guna melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan kepada para korban.

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *