Dugaan Korupsi di Untad Palu Naik ke Tahap Penyelidikan

INMAGZ.ID - Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Universitas Tadulako (Untad) Palu saat ini telah naik statusnya menjadi tahap penyelidikan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, demikian yang diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

“Administrasinya sedang berproses untuk pelimpahan ke pidana khusus,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, di Palu pada hari Senin (5/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa status kasus ini ditingkatkan setelah Kejati melakukan dua kali ekspos perkara bersama kepala kejaksaan tinggi pada tanggal 10 Mei dan 24 Mei yang terkait dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih dalam beberapa proyek di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

“Dua kali dilakukan ekspos perkara karena perlu dilakukan pendalaman kembali, dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang sehingga orang-orang yang sebelumnya memberikan keterangan dipanggil kembali,” jelasnya.

Pihak jaksa telah memanggil 24 orang pejabat dan dosen di Untad untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk dua mantan Rektor Untad, yaitu Muhammad Basir Cyio (rektor tahun 2015-2019) dan Prof. Mahfudz (rektor tahun 2019-2023).

Ronald menyebutkan bahwa puluhan orang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Untad yang dilaporkan oleh Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad.

KPK Untad melaporkan dugaan korupsi ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagaimana tertera dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan total kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Selain itu, juga terdapat temuan serupa yang berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

“Hasil selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan,” ungkap Ronald.

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *