INMAGZ.id – MA Alkhairat Biromaru, sebuah madrasah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sedang dalam sorotan setelah dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterimanya dipangkas tanpa sepengetahuan wali murid. Wali murid pun mempertanyakan penggunaan dana tersebut dalam sebuah pertemuan dengan pihak madrasah.
Salah satu perwakilan wali murid, Nur Janah, menganggap kebijakan yang diambil oleh sekolah ini sepihak, karena dana PIP dipangkas tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada orang tua siswa.
“Kami hanya menerima laporan. Dan dana tersebut hanya lewat di rekening siswa, semua dipotong Madrasah, kebijakan ini sepihak karena tidak pernah di rembukan bersama orang tua siswa,” ujar Janah dalam pertemuan dengan pihak MA Alkhairaat di Sigi pada Senin, 22 Mei 2023.
Dalam pertemuan tersebut, wali murid juga meminta agar pihak sekolah menunjukkan rincian penggunaan dana PIP yang telah dipangkas, namun pihak sekolah tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Mereka tidak dapat memberikan rincian yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.
Dalam diskusi tersebut, pengelola PIP mengakui bahwa dana yang dipangkas digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik sebesar sekitar Rp4 juta, dengan alasan bahwa dana operasional sekolah (BOS) belum cair, meskipun sebenarnya dana tersebut telah dicairkan pada triwulan I.
PIP adalah program yang khusus diperuntukkan bagi siswa kelas 1 dengan besaran dana sebesar Rp1 juta per siswa. Dana ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu siswa yang kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah dan memperluas akses pembelajaran.
“Kami meminta agar rincian penggunaan dana tersebut dijelaskan, tetapi tidak ada yang ditunjukkan. Kami menganggap hal ini mencurigakan dan ada indikasi korupsi. Bagaimana mungkin penggunaan anggaran tidak memiliki rincian yang jelas,” ujar Janah.
Wali murid menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan kepala madrasah yang tidak mampu menjelaskan secara detail penggunaan dana tersebut.
Menurut Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang PIP, aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan dapat dilakukan langsung oleh penerima PIP, wali murid, atau orang tua siswa.