INMAGZ.id – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di perbatasan Kabupaten Banggai dengan Tojo Una-una. Penangkapan tersebut dilakukan pada malam hari di Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Banggai. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu-sabu seberat 95,98 gram.
Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Hengky Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku dengan inisial TK (56), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Luwuk, dan FI (32), warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, telah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Satuan Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan membawa sabu dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam rangkaian penyelidikan, polisi melakukan upaya penahanan terhadap mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor DN 1245 NZ di Desa Obo Balinggara, perbatasan antara Kabupaten Banggai dan Tojo Una-una. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita 2 paket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah handphone merk Vivo, dan 1 buah bong atau alat hisap.
“Hadir sebagai saksi aparat Desa Obo Balinggara, Nuhon. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Mereka saat ini berada di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hengky.
Penangkapan ini merupakan tindakan tegas dari Satuan Narkoba Polres Banggai dalam menindak dan memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan mengamankan dua terduga pelaku dan menyita barang bukti yang cukup signifikan, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat Kabupaten Banggai.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan bersedia memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk membantu pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.