INMAGZ.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemusnahan sebanyak seribu arsip yang tidak memiliki nilai guna. Proses pemusnahan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Aswini Dimple, dan dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat.
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan sebagai langkah preventif agar arsip-arsip inaktif ini tidak disalahgunakan oleh pihak lain di masa depan. Menurut Aswini saat membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong, tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Kearsipan.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa arsip-arsip inaktif dapat dimusnahkan dengan cara dibakar atau dicacah menjadi bagian kecil, kemudian ditimbun dalam lubang atau menggunakan bahan kimia dan metode lainnya.
Aswini menambahkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan secara total agar tidak dapat dikenali lagi bentuknya.
“Pemusnahan fisik arsip yang sudah melewati masa retensinya merupakan amanat undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 17. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang mencantumkan jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip,” jelas Aswini.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan dan Pemanfaatan Arsip Parigi Moutong yang juga merupakan Ketua Panitia kegiatan, Dety Ellen Lapod, mengakui bahwa seribu dokumen arsip inaktif telah dimusnahkan. Menurut Dety, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi memiliki nilai penting dan tidak bermanfaat.
Pemusnahan seribu arsip ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan arsip yang baik. Dengan membuang arsip yang tidak memiliki nilai guna, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong berupaya untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi dalam penyimpanan serta penggunaan arsip yang benar.
Tindakan ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan informasi yang terkandung dalam arsip-arsip tersebut.