INMAGZ.id - Anggota KPU Kalimantan Barat, Betty Epsilon Idroos, mengikuti Rapat Koordinasi Daerah Perbatasan Terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 di Pontianak pada Jumat (3/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Betty menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 pada wilayah perbatasan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Betty juga menjelaskan bahwa KPU bekerja untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU secara de jure, yang berarti semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Baca juga KPU akan Mengajukan Banding Terkait Putusan PN Jakarta Pusat
Baca juga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Meriahkan HUT ke-128 Kabupaten Poso
Betty meminta kerja sama jajaran KPU Kalimantan Barat untuk berpegang teguh pada ketentuan tersebut agar semuanya sesuai dengan ketentuan.
Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 mengalami pemekaran Kota Pontianak sehingga terbentuklah Kabupaten Kubu Raya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada penduduk yang semula adalah warga Kota Pontianak namun kemudian menjadi warga Kabupaten Kubu Raya.
Baca juga DLH Parigi Moutong Gelar Aksi Bersih dalam Rangka HPSN 2023
Acara Rapat Koordinasi Daerah Perbatasan Terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran Sekretariat, Ketua dan Anggota KPU Kota Pontianak, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya.
Betty juga mengapresiasi kinerja petugas Pantarlih yang sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian di Provinsi Kalimantan Barat.
Akses artikel INMAGZ ID melalui Google News
(humas kpu hilvan/foto: hilvan/ed dio)
1 komentar