INMAGZ.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di Kota Palu. Narapidana ini berhasil mengumpulkan harta mencapai Rp42 miliar berkat menjual Narkoba dari Lapas.
Warga binaan yang ditemukan menjual Narkoba dari Lapas ini berinisial IL alias Illang alias Beb. Dia merupakan Napi kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 kilogram sabu-sabu.
Beb yang berusia 33 tahun itu telah menjadi Napi di Lapas Petobo, Kota Palu sejak tahun 2017. Ia adalah warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Polsek Manuhing, dari Patroli Malam hingga Monitoring Air Sungai
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan, saat melancarkan bisnisnya dari dalam Lapas, Beb diduga dibantu istri dan mertuanya.
Beb menampung uang hasil jual beli narkotika dalam 14 rekening bank. Rekening-rekening itu disinyalir sengaja dibuat oleh istrinya. Beb memiliki istri berinisial SK, berumur 28 tahun, warga Jalan Karanja Lembah.
Sejak tahun 2017 hingga 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening mencapai Rp42 miliar lebih. Kuat dugaan bahwa dana yang mengalir dalam 14 rekenig itu adalah hasil menjual Narkoba dari Lapas.
Didik mengungkap, dalam kasus ini Beb tidak hanya melibatkan istrinya, tapi juga mertuanya yang berinisial KAS, umur 49 tahun.
Baca juga: DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Dermaga di Aceh Ditangkap KPK
KAS adalah warga Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. KAS diduga ikut terlibat dalam upaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika yang dilakukan Beb.
Didik bilang, kasus ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan Mei 2022 oleh Dit Resnarkoba Polda Sulteng. Beb diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang melalui hasil menjual Narkoba dari Lapas.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Polsek Pagimana Intens Gelar Razia
Dalam keterangan persnya, Didik juga mengungkap jenis serta nilai aset milik Beb yang diduga diperoleh dari hasil transaksi Narkoba.
Harta milik Beb yang disita penyidik kurang lebih Rp9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp5.070.000.000 beralamatkan di jalan Karanja Lembah.
Selain itu, polisi juga menyita 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi, serta tanah dan bangunan yang ada di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki.
Bukan itu saja, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara juga turut disita. 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, serta 24 unit sepeda motor pun ikut diamankan polisi.
Baca juga: BNPT Rangkul Pegadaian jadi Agen Kontra Radikalisasi
Modus tersangka adalah dengan menempatkan, mentransfer serta membelanjakan hasil jual beli narkotika melalui rekening keluarga.
Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda Rp10 milar.
Baca juga: Densus Tangkap Terduga Teroris di Yogyakarta, dan 2 Warga Penyuplai Senjata ke KKB
“Berkas perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap),” ungkap Didit yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo, di Polda Sulteng, Senin, 30 Januari 2023.
1 komentar