Densus Tangkap Terduga Teroris di Yogyakarta, dan 2 Warga Penyuplai Senjata ke KKB

INMAGZ. id - Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan seorang teroris berinisial AW, 39 tahun, di jalan Pendowoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu, 22 Januari 2023. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, AW diduga terlibat dalam jaringan teroris ISIS.

“AW merupakan simpatisan ISIS yang aktif memposting gambar dan video propaganda ISIS di media sosial serta memposting seruan provokatif untuk melakukan aksi teror,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Minggu 22 januari 2023.

Baca juga: Bupati Minta Sekretaris KPU Berkonsultasi ke BPKP, Soal Gaji Dobel Penyelenggara

Katanya, AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penggeledahan pun dilakukan di rumah AW.

Berdasarkan informasi, tim Jibom Gegana Sat Brimobda DIY juga melakukan disposal yang ada di rumah AW.*

Aparat Gabungan TNI-Polri Berhasil Tangkap 2 Warga Penyuplai Senjata ke KKB

INMAGZ.id - Aparat gabungan TNI-Polri berhasil menangkap dua warga diduga sebagai penyuplai senjata dan amunisi untuk KKB di Pelabuhan Tradisional Iwot, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu, 18 2023 lalu.

Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha, menjelaskan bahwa kedua warga tersebut berinisial AH (20 tahun), dan MK (22 tahun). Dari para pelaku, aparat mengamankan empat pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12 GA, dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta.

Baca juga: Walikota Makassar Mundur dari Jabatan Ketua IKA Arsitek Unhas

“Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT,” kata Komang dalam siaran pers di Jayapura, Jumat, 20 Januari 2023.

Komang menjelaskan bahwa setelah merespons laporan tersebut, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya. Akan tetapi, pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan.

“Kini kedua orang tersebut dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal,” ungkap Komang.

Mau ketawa? Baca ini: Udin Santri Nakal

Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.*

Akses Berita INMAGZ ID di: Google News

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar