INMAGZ.id - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal, Beno Herman mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kolaborasi bersama pemangku kepentingan Program JKN dalam rangka optimaliasi mutu layanan.
Hal ini diungkapkan Beno dalam kegiatan Ngopi Bareng Jurnalis bersama Asosiasi Faskes, Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi, Rabu, 11 Jauarni 2023.
Lewat forum tersebut, kata Beno, diharapkan terbangun komitmen untuk menentukan arah kerja sama fasilitas kesehatan (Faskes) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Buka Muswil Muhammadiyah, Rusdy Mastura Ungkit PAD Sulteng
“BPJS Kesehatan menjadikan peningkatan mutu layanan pada Faskes sebagai upaya prioritas,” ungkapnya.
Beno menyatakan bahwa regulasi dalam penyelenggaraan Program JKN telah diatur secara jelas. Mulai dari undang-undang, peraturan presiden (Perpres) sampai dengan peraturan menteri.
“Untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh Faskes. Dan dalam penyelenggaraannya, mengacu pada Perpres 82 tahun 2018. Misalnya, diatur rambu terkait dengan pencegahan kecurangan, dimana BPJS Kesehatan bersama stakeholder harus bekerja sama membangun sistem pencegahan kecurangan ini,” tambahnya.
Ia berharap stakeholder dan insan pers dapat mengawal implementasi mutu layanan di Faskes, agar tetap terjaga kualitasnya.
Baca juga: Cara Mengoptimalkan Kecepatan Situs Web Anda
Pada kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sulawesi Selatan, Khalid Saleh mengatakan bahwa Faskes milik pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Faskes swasta dapat bekerja sama jika telah memenuhi ketentuan.
Rumah sakit sebagai organisasi yang kompleks, terdiri dari bermacam-macam sistem dan subsistem, rentan terhadap risiko sebagai suatu potensi timbulnya kejadian yang tidak diharapkan.
“Perlunya penyesuaian terhadap sistem, lingkup layanan yang disesuaikan dengan kemampuan SDM, sarana dan prasarana rumah sakit dan komitmen pelayanan terkait peningkatan mutu dan keselamatan pasien,” jelasnya.
Baca juga: Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Khalid mengatakan kehadiran PERSI dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sangat penting.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rosmini Pandin menyampaikan tentang penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan merupakan satu-satunya asuransi penjamin kesehatan yang diakui oleh negara Republik Indonesia. Regionalisasi sistem rujukan rumah sakit sudah diatur, agar terciptanya pelayanan kesehatan yang merata pada seluruh fasilitas Kesehatan. BPJS Kesehatan selain sebagai pembayar fasilitas kesehatan juga melihat mekanisme penjaminan mutu yang diberikan kepada peserta JKN,” ungkapnya.
Rosmini menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan sudah menyiapkan 1.700 kuota peserta yang akan dijamin oleh Provinsi Sulawesi Selatan. Harapannya tidak adalagi isu tentang masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan organisasi profesi seperti IDI, BPRS dan organisasi Faskes, Dinas Kesehatan, serta para direktur rumah sakit.*
3 komentar