Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin hadir pada Rapat Koordinasi Strategi Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran/Sengketa Proses yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat di Bekasi, Selasa (18/10/2022).
Kesempatan ini digunakan Afifuddin untuk menyampaikan kerja-kerja KPU, terutama pascatahapan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat calon peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan Sabtu dan Minggu 15-16 Oktober 2022.
Menurut dia verifikasi faktual sendiri dilakukan untuk memastikan hal yang telah disubmit oleh partai politik non parlemen, sebelumnya benar secara Faktual berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi yang disampaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ada 9 partai politik (parpol) calon Peserta Pemilu 2024 yang mengikuti kegiatan ini yaitu partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partau Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo.
Metode verifikasi faktual kepengurusan yaitu dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap partai politik, mencocokkan identitas pengurus yang ada di sipol dengan KTP dan KTA yang bersangkutan dan dapat menggunakan sarana penggilan video atau konferensi video apabila pengurus yang bersangkutan tidak hadir. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah Penduduk pada setiap wilayah.
Dari keseluruhan proses ini Afifuddin menegaskan komitmen KPU untuk bekerja secara baik dan berintegritas. “Kerja KPU yang telah dilakukan sejauh ini sudah benar, hal ini tercermin dengan tidak ada perintah bawaslu untuk melakukan pendaftaran ulang,” tutur Afifuddin.
Hadir pada rakor ini, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto, Wasikin Marzuki dan Zaki Hilmi serta 27 Anggota Bawaslu Divisi Sengketa, Pengawasan dan Hukum Datin Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (humas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)