Dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU memandang perlu untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan strategis dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc, agar dapat memberikan dukungan maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan. KPU telah melakukan pembahasan yang intensif terkait regulasi pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc yang akan menjadi pedoman bagi dalam melaksanakan pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.
Oleh karena itu KPU menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU yang berlangsung di Kendari, Rabu (19/10/2022).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno hadir dan membuka kegiatan yang berlangsung tanggal 19−22 Oktober 2022.
Tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan arahan dan kebijakan strategis dalam pembentukan Badan Ad Hoc dan membangun soliditas antar SDM di KPU, serta mensosialisasikan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024.
Dalam sambutan pengarahan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan terkait proses rekrutmen badan ad hoc yang akan dimulai dalam waktu dekat. Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dimulai 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023, selanjutnya mulai 1 Desember sampai dengan 15 Januari 2023 adalah pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Sementara pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan awal tahun 2024.
“Tentu ini menjadi tugas berat kita, terutama teman-teman di tingkat kabupaten/ kota untuk pembentukan badan ad hoc. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sesuatu yang penting dalam rangka mempersiapkan pembentukan badan ad hoc di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa dan kelurahan,” kata Hasyim.
Hasyim meminta kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan sebaik mungkin kegiatan yang akan dilangsungkan dalam dua-tiga hari ke depan ini, juga dalam rangka peluncuran, pengenalan, dan digunakannya Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) serta Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), peserta harus benar-benar menguasai, agar terampil dalam praktik dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala-kendala yang berarti.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum menyebut salah satu asas penyelenggara pemilu adalah bekerja secara tertib. Oleh karena itu, dengan disiapkannya berbagai sistem informasi tata kelola di internal KPU, terutama tata kelola SDM untuk badan ad hoc maupun kepegawaian, hal ini menunjukkan bahwa KPU sebagai sebuah lembaga yang sifatnya menurut undang-undang berkarakter nasional, tetap, dan mandiri telah tertata secara cermat dan rapi.
Lanjut hasyim, terkait SIMPEG, akan ada berbagai informasi yang berhubungan dengan anggota KPU, seperti daftar riwayat hidup, keahlian atau kemampuan yang dimiliki, pelatihan yang pernah diikuti oleh seluruh anggota KPU beserta jajaran, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota.
“Data dan informasikan diperlukan untuk proses seleksi kepegawaian, promosi, mutase. Datanya sudah tersedia, semua semua tertib, lengkap, dan kemudian kita tidak perlu meminta data kepada pihak lain,” jelasnya.
Demikian juga ketika ada pendaftaran KPU provinsi, kabupaten,/kota, badan ad hoc PPK, PPS, KPPS. Dengan sistem informasi yang dimiliki dan dikelola KPU, kemudian ada sinkronisasi, misalkan syarat menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, data ini cukup dilihat di SIPOL, untuk mengetahui apakah para calon peserta KPU provinsi, kabupaten/kota PPK, PPS, dan KPPS itu pernah menjadi anggota partai politik atau bukan.
“Demikian juga dalam konteks kepegawaian, karena karakter KPU nasional sangat dimungkinkan status kepegawaian KPU yang organik ini dipromosikan di seluruh wilayah Indonesia. Data yang relatif lengkap sangat diperlukan untuk menata organisasi semakin solid, terorganisir, manageable dalam rangka layanan-layanan KPU pada Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.
Turut hadir, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Dukungan Administrasi, Pejabat Eselon II dan jajaran Setjen KPU, Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Operator SIAKBA KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. ((humas kpu dio/foto: arif-hilvan)