Gunakan Silon DPD, Bacalon Juga Dapat Mendaftar Setelah MS Minimal Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah hal terkait proses pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Mulai dari penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD, hingga syarat pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk dapat mendaftarkan dirinya ke KPU.

Iklan Capil 2022 970x250 px

Hal tersebut terungkap saat Anggota KPU Idham Holik memaparkan gagasan utama PKPU Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada pada kegiatan uji publik yang berlangsung secara luring dan daring bersama kementerian/lembaga terkait, akademisi serta masyarakat pemerhati kepemiluan, Senin (17/10/2022).

Idham menjelaskan pemanfaatan Silon DPD merupakan bagian dari keterbukaan KPU serta efektivitas pelaksanaan pendaftaran. “Kami berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi, less paper policy kita meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Silon DPD sbg alat bantu,” ujar Idham.

Sementara terkait pendaftaran baru bisa dilakukan bakal calon wajib memenuhi syarat (MS) minimal dan sebaran, menurut Idham hal tersebut merupakan syarat yang juga diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

Hal penting lainnya yang juga disampaikan Idham pada uji publik ini adalah penghapusan metode sensus diganti dengan metode Krejcie dan Morgan untuk menentukan jumlah sampel serta systematic sampling untuk menentukan sampel.

“Hal lain, formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda, penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif pengganti KTP-el serta tanggapan masyarakat,” tambah Idham.

Sebelumnya saat membuka kegiatan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pada uji publik ini dan berharap masukan untuk penyempurnaan rancangan PKPU tersebut. “Atas nama KPU kami mengucapkan terima kasih, dan berharap semua pihak dapat memberikan masukan terkait draf PKPU yang akan kita bahas,” ucap Afifuddin.

Turut mengikuti jalannya uji publik, Anggota KPU August Mellaz, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Red inMagz

banner 970x250
banner 970x250