Surya Darmadi Meminta Rekeningnya Dibuka Guna Bayar Gaji Karyawan

banner 970x250

Pimpinan PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, meminta Hakim menginstruksikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekening perusahaannya. Permintaan pembukaan rekening yang diblokir oleh kejaksaan bukan hanya untuk kepentingannya sendiri. Apeng mengatakan ada kewajiban membayar gaji kepada sekitar 20 karyawannya. Hal itu diminta Apeng di hadapan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan agenda perundingan hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan Surya Darmadi.

banner 970x250

“Saya terus terang ​​Pak, kalau karyawan tidak dibayar, bagaimana hidupnya? Besok dia pulang, tidak ada beras, tolonglah yang Mulia,” kata Apeng kepada Hakim, Senin (19 September 2022).

Menurut Apeng, soal gaji pegawai bukan masalah kecil.

“Ini serius pak, pabrik saya (disita), semuanya sudah (disita), serius pak,” kata Apeng.

Menanggapi hal itu, Ketua MK Fahzal Hendri meminta Surya bersabar. Instruksi untuk membuka blokir karena prosesnya masih dalam tahap awal.

Baca: Dua Mahasiswi Tewas Tabrak Mobil, Diduga Gagal Mendahului

“Kalau eksepsi itu diterima majelis hakim, belum tentu diputuskan. Kalau keberatan atau eksepsi itu dikuatkan, dakwaan kami tolak.” kata Fahzal.

Sebelumnya diketahui bahwa Kepala PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, didakwa oleh jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dollar AS serta perekonomian negara Rp73.920.690.300.000.

Kerugian finansial dan ekonomi negara tersebut disebabkan oleh dugaan korupsi dalam kegiatan komersial perkebunan kelapa sawit dan pencucian uang. Apeng didakwa korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Jaksa mengungkapkan bahwa Surya Darmadi diperkaya
sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perhitungan kerugian negara dapat dilihat dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Tindak Pidana Korupsi Surya Darmadi, lanjut jaksa, merujuk pada laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tertanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dilakukan. Surya Darmadi didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi lahan kelapa sawit ke sejumlah aset atau transfer ke pihak yang berbeda.

Red inMagz

banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *