SULAWESI TENGAH - Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sulawesi Tengah memusnahkan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Seribu gram lebih sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terhadap tersangka yang berinisial MR dan BK.
Pemusnahan tersebut dipimpin kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Pol H Monang Situmorang didampingi Kabag Umum Masnawati Rahman, dan Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hagnyono, pada Selasa 12 April 2022 bertempat di kantor BNN Provinsi Sulawesi Tengah.
MR dan BK merupakan jaringan penyalur narkotika yang sama namun ditangkap ditempat berbeda. MR dibekuk di Pelabuhan Desa Salumbia, Kecamtan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli. Dari tangan MR petugas mengamankan 20 paket sabu-sabu yang disimpan dalam saringan udara sepeda motor.
Selanjutnya tim pemberantasan melakukan pengembangan pada pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah, dan mengamankan tersangka BK yang berperan sebagai penjemput barang yang di bawa tersangka MR di Jalan RE Martadinata depan RSU Undata Palu.
Menurut Monang Situmorang, selama tahun 2022 ini merupakan pengungkapan dengan jumlah barang bukti yang banyak.
“Periode dalam tahun ini, mungkin ini terbesar jumlah barang buktinya,” ungkap Monang Situmorang sebagaimana dikutip dari video sebaran Humas BNNP Sulawesi Tengah.
Katanya, dampak dari 1 kg lebih sabu-sabu tersebut bila beredar, diperkirakan bisa merusak atau menjebak 50 ribu orang ke dalam dunia narkotika.*
Humas BNNP Sulteng, Style Editing: Redaksi inmagz.id