SULAWESI TENGAH – Berkas tersangka oknum polisi berpangkat Bripka inisial H yang bertugas di Polres Parigi Moutong, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Penyerahan berkas dilakukan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 11 April 2022
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, pelimpahan berkas perkara tahap I dilakukan penyidik dan diterima staf Kejari Parigi Moutong sebagaimana surat Direskrimum Polda Sulteng nomor: BP/27/IV/2022/Ditreskrimum tanggal 7 April 2022.

Langkah selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara Bripka H, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
Diketahui, Bripka H telah ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng terkait peristiwa meninggalnya Erfaldi saat unjuk rasa dalam melakukan pemblokiran jalan di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong pada 12 Pebruari 2022 lalu.

Andi Sadam