Diduga Melakukan Pencabulan, Bidan Desa dan Suami Dipolisikan

Iklan Sosialisasi Dishub Parimo 2

SULAWESI TENGAH Seorang Bidan Desa beserta suaminya dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial IR, umur 22 tahun.

iklan banner dinas perizinan

Bidan Desa terlapor itu berinisial SH, suaminya berinisial ZR. Pasangan suami isteri itu diduga melakukan percobaan cabul terhadap IR di Puskesdes Desa Anutapura, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar jam 12 malam waktu Indonesia tengah.

IR merupakan warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

IR melaporkan Pasutri tersebut ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 19 Januari 2022. Laporan Itu dibuktikan dengan surat tanda penerimaan/pengaduan yang dikeluarkan oleh Polres Parigi Moutong Nomor STPL 04/I SPTK 2022/Res Parimo/Polda Sulteng.

“Tiga orang saksi serta dukungan bukti berupa screenshot percakapan sudah dimasukan. Dan hari ini pelapor dan seorang saksi lagi yang didampingi P2TP2 di BAP tambahan oleh penyidik Polres Parigi Moutong,” kata Udin, keluarga pelapor, Senin, 31 Januari 2022.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Zulfan saat di hubungi melalui teleponnya, mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Katanya, laporan dari pelapor belum cukup jelas karena kejadian itu terjadi tahun 2019 silam.

Iklan Bappelitbangda TA 2022

Ditanya soal percobaan tindakan pencabulan yang dilakukan pasangan suami istri itu, Zulfan bilang, sampai saat ini belum ada bukti yang dikantongi.  “Kalau itu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa kita dapat. Itu hanya pengakuan si korban. Kalau pengakuan dari terlapor tidak ada kejadian seperti itu,” ungkap Zulfan.

sosialisasi dukcapil parigi moutong
Lihat penulis

Moh Aksa

iklan layanan RSUD anuntaloko parigi
Iklan Dinas PUPRP Parigi Moutong Bid SDA

Red inMagz

banner 970x250
banner 970x250