SULAWESI TENGAH- Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Parigi Moutong saat ini terkendala. Alasannya gara-gara teroris.
Baca: KPK Tetapkan 22 Tersangka OTT Probolinggo
Menurut kepala BPN Parigi Moutong, Basuki Raharjo, tiga wilayah yang terkendala pendataannya gara-gara teroris adalah Kecamatan Sausu, Kecamatan Torue dan Kecamatan Parigi Selatan.
Kendala di Kecamatan Sausu di Desa Sausu Salubanga, Sausu Pakareme dan Sausu Trans. Kendala di Kecamatan Torue di Desa Tanalanto. Sedangkan kendala di Kecamatan Parigi Selatan di Desa Tindaki.
Baca: Mengenal Sosok Cak Lontong, Insinyur Alumnus ITS
Di seluruh desa tersebut merupakan bagian wilayah operasi pengejaran daftar pencarian orang terduga teroris.
“Di wilayah itu masih terdapat kendala keamanan, sehingga kami mengalami kesulitan melakukan pendataan,” kata Basuki Raharjo kepada pewarta pada Kamis, 2 September 2021.
Baca: Mesti Baca! Ini Manfaat Memelihara Kucing di Rumah
Terkait itu, basuki bilang, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Parigi Moutong. Tapi, katanya, harus melalui izin dari Satgas Madago Raya yang kini sedang melakukan operasi di wilayah tersebut.
“Karena masih ada kegiatan operasi di sana, makanya petugas kami masih menunda melakukan pendataan,” ungkap Basuki.
Baca: Cara Menebalkan Alis dengan Bahan Alami dalam Satu Minggu
Dia bilang, seharusnya pendataan TORA dilakukan di 11 desa, tapi yang baru terselesaikan 9 desa dari lima Kecamatan.
“Sembilan desa ini tidak ada masalah, tinggal menunggu pelepasan kawasan hutannya saja,” jelasnya.
Menurut Basuki, program TORA merupakan amanat peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018, untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.
More Stories
Aspal Jalur II Parigi Rusak, Bina Marga: Akan Diperbaiki Tahun ini
2021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut
Dialog Diskominfo Terkait Peran KI dalam Mewujudkan KIP di Sulawesi Tengah