Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

September 2021
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

17/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Perkembangan NTP dan Indeks Harga yang Diterima/Dibayar Petani Januari 2021 - Agustus 2021. (Grafic BPS)

Nilai Tukar Petani Sulawesi Tengah pada Agustus 2021 Naik 0,68 persen

SULAWESI TENGAH - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Tengah selama Agustus 2021 sebesar 100,76 naik 0,68 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produksi pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Indeks harga yang diterima (It) maupun indeks harga yang dibayar petani (Ib) keduanya mengalami peningkatan indeks masing-masing sebesar 0,94 persen dan 0,26 persen.

NTP tertinggi terjadi pada subsektor perikanan sebesar 104,72 sedangkan NTP terendah terjadi pada subsector Hortikultura sebesar 96,77.

Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) sebesar 102,73 atau mengalami peningkatan sebesar 0,78 persen dibandingkan Juli 2021.

Di tingkat nasional pada bulan Juli 2021, NTP mengalami penurunan sebesar 0,11 persen bila dibandingkan dengan NTP bulan Juni, sedangkan untuk NTUP juga mengalami penurunan sebesar 0,10 persen.

Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani di tingkat nasional pada bulan Agustus 2021 masing-masing sebesar 104,68 persen dan 104,80 persen.

NTP yang berperan sebagai indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan, merupakan persentase yang diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian terhadap barang dan jasa baik yang dikonsumsi oleh rumahtangga maupun untuk keperluan produksi pertanian. Sehingga, semakin tinggi NTP secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani.

Dari hasil pemantauan harga penjualan komoditas hasil pertanian di tingkat produsen, biaya produksi, dan konsumsi rumahtangga terhadap barang dan jasa di wilayah perdesaan selama Agustus 2021 menunjukkan bahwa NTP Provinsi Sulawesi Tengah naik sebesar 0,68 persen, yakni dari 100,08 pada Juli 2021 menjadi 100,76 pada Agustus 2021. Hal ini disebabkan perubahan indeks harga yang diterima petani lebih besar dibandingkan dengan kenaikan perubahan indeks harga yang dibayar petani, yakni masing-masing sebesar 0,94 persen dan 0,26 persen.

Selama Agustus 2021, indeks harga yang diterima petani tercatat 110,92 atau naik sebesar 0,94 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 109,89. Peningkatan ini dipengaruhi oleh naiknya (It) beberapa subsektor yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,06 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat 1,72 persen, serta subsektor perikanan naik sebesar 0,79 persen.

Indeks harga yang dibayar petani dipengaruhi oleh komponen pengeluaran baik untuk konsumsi rumahtangga maupun fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Indeks harga yang dibayar petani selama Agustus 2021 seluruh subsektor mengalami peningkatan sebesar 0,26 persen dibanding bulan sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya (Ib) beberapa subsektor yaitu subsektor tanaman pangan naik sebesar 0,22 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,23 persen, subsector tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 0,30 persen, subsektor peternakan 0,28 persen, dan subsektor perikanan naik sebesar 0,19 persen.

NTP subsektor tanaman pangan selama bulan Agustus 2021 mengalami kenaikan indeks sebesar 0,83 persen yakni dari 96,75 pada Juli 2021 naik menjadi 97,56 pada Agustus 2021. Kenaikan NTPP disebabkan oleh terjadinya kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) lebih besar dari kenaikan indeks yang dibayar petani (Ib) yakni masing-masing sebesar 1,06 persen untuk (It) dan 0,22 persen untuk (Ib).

Indeks harga yang dibayarkan petani (Ib) pada subsektor tanaman pangan bulan Agustus 2021 sebesar 110,78 atau naik sebesar 0,22 persen dari bulan sebelumnya sebesar 110,54. Hal ini disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumah tangga 0,24 persen dan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) sebesar 0,18 persen.

Selama bulan Agustus 2021 subsektor hortikultura mengalami penurunan NTP sebesar 4,21 persen atau berubah dari 101,03 pada Juli 2021 menjadi 96,77 pada Agustus 2021. Penurunan NTPH disebabkan oleh turunnya perubahan indeks harga yang dibayar petani (It) sebesar 3,99 persen.

Indeks harga yang diterima petani (it) subsektor hortikultura pada Agustus 2021 sebesar 106,14. Penurunan indeks harga yang diterima petani dipengaruhi oleh turunnya indeks harga pada subkelompok sayur-sayuran sebesar 4,96 persen dan subkelompok tanaman obat sebesar 0,76 persen, Adapun untuk subkelompok buah-buahan mengalami kenaikan perubahan indeks sebesar 0,97 persen.

Nilai tukar subsektor tanaman perkebunan rakyat selama Agustus 2021 mengalami kenaikan perubahan indeks sebesar 1,42 persen. Nilai NTPR yang sebelumnya sebesar 101,20 pada bulan Juli 2021 naik menjadi 102,64 pada Agustus 2021. Kenaikan ini disebabkan oleh perubahan indeks harga yang diterima petani (it) sebesar 1,72 persen lebih besar dibandingkan kenaikan perubahan indeks harga yang dibayar petani (ib) sebesar 0,30 persen.

Indeks harga yang diterima petani (It) subsektor tanaman perkebunan rakyat naik dari 110,96 pada Juli 2021 menjadi 112,87 pada Agustus 2021. Demikian halnya dengan Indeks Harga yang dibayar petani (Ib) pada subsektor tanaman perkebunan rakyat juga mengalami kenaikan dari 109,65 pada bulan Juli 2021 naik menjadi 109,97 pada bulan Agustus 2021. Peningkatan (Ib) ini disebabkan oleh indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,32 persen dan naiknya indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal sebesar 0,14 persen.

Subsektor peternakan pada bulan Agustus 2021 mengalami penurunan NTP sebesar 0,69 persen. Nilai NTPT yang semula 100,29 pada Juli 2021 turun menjadi 99,60 pada Agustus 2021. Kondisi ini disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,41 persen lebih besar dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yakni sebesar 0,28 persen.

Indeks harga yang diterima (It) petani subsektor peternakan pada bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 109,15 sedangkan (Ib) tercatat sebesar 109,58. Penurunan (It) disebabkan oleh turunnya indeks harga pada tiga subkelompok yakni subkelompok Unggas sebesar 1,97 persen, ternak kecil sebesar 2,28 persen serta ternak besar sebesar 0,21 persen. Indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami kenaikan perubahan indeks sebesar 0,28 persen disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumahtangga sebesar 0,26 persen dan indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal naik sebesar 0,30 persen.

Selama bulan Agustus 2021, subsektor perikanan mengalami kenaikan perubahan indeks nilai tukar sebesar 0,60 persen atau berubah dari 104,09 pada Juli 2021 naik menjadi 104,72 pada Agustus 2021. Kondisi ini disebabkan oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,79 persen lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,19 persen.

Pada kelompok perikanan tangkap (NTN), terjadi kenaikan nilai tukar nelayan sebesar 0,68 persen yakni dari 104,39 pada Juli 2021 naik menjadi 105,10 pada Agustus 2021. Kenaikan nilai tukar pada subkelompok perikanan tangkap disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani (It) pada kelompok penangkapan ikan di laut sebesar 0,88 persen dan penangkapan di perairan umum sebesar 0,43 persen.

Lain halnya pada kelompok perikanan budidaya (NTPi) mengalami penurunan indeks nilai tukar sebesar 0,36 persen yakni dari 100,58 pada Juli 2021 menjadi 100,22 pada Agustus 2021. Hal ini disebabkan oleh turunnya (It) budidaya air payau sebesar 0,56 persen dan budidaya air tawar sebesar 1,18 persen. Sementara untuk indeks harga yang dibayar petani (ib) mengalami kenaikan perubahan indeks sebesar 0,17 persen. Kenaikan (Ib) dipengaruhi oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,22 persen dan indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal sebesar 0,07 persen.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pengeluaran petani selama Agustus 2021 dapat dirinci menurut indeks harga yang dibayar petani baik untuk keperluan rumahtangga maupun keperluan proses produksi di sektor pertanian.

Berdasarkan 11 subkelompok konsumsi rumah tangga pada tahun dasar 2018, diketahui bahwa indeks harga yang dibayar petani (ib) untuk konsumsi rumahtangga mengalami kenaikan indeks sebesar 0,26 persen, yakni dari 109,80 pada Juli 2021 naik menjadi 110,09 pada Agustus 2021. Hal ini disebabkan naiknya indeks seluruh subkelompok yaitu subkelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 0,38 persen; subkelompok pakaian dan alas kaki naik sebesar 0,14; subkelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar naik sebesar 0,20 persen; subkelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik sebesar 0,10 persen; subkelompok Kesehatan naik sebesar 0,03 persen; subkelompok transportasi naik sebesar 0,13 persen; subkelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik sebesar 0,20 persen subkelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik sebesar 0,01. Sementara subkelompok lainnya tidak mengalami perubahan indeks yakni subkelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan; subkelompok rekreasi, olahraga dan budaya; serta subkelompok Pendidikan.

Indeks harga yang dibayar petani (Ib)untuk biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen. Hal ini disebabkan oleh kenaikan indeks pada hampir seluruh subkelompok pengeluaran yaitu subkelompok bibit naik sebesar 0,10 persen; subkelompok pupuk, pestisida, obat dan pakan naik sebesar 0,37 persen, subkelompok sewa dan pengeluaran lainnya naik sebesar 0,10 persen, subkelompok transportasi dan komunikasi naik sebesar 0,12 persen, subkelompok barang modal naik sebesar 0,31 persen dan subkelompok upah buruh naik sebesar 0,02 persen.

Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) menunjukkan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), tanpa memperhitungkan pengeluaran untuk konsumsi rumahtangga. NTUP diharapkan lebih mencerminkan kemampuan daya tukar hasil produksi rumahtangga petani terhadap pengeluaran biaya selama proses produksi.

Nilai Tukar Usaha Rumahtangga Pertanian (NTUP) pada bulan Agustus 2021 mengalami kenaikan indeks sebesar 0,78 persen yaitu dari 101,94 pada bulan Juli 2021 menjadi 102,73 pada bulan Agustus 2021. Namun demikian, relatif lebih rendahnya indeks NTP yakni sebesar 100,76 dibandingkan indeks Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) yang sebesar 102,73
merefleksikan bahwa tingkat pengeluaran untuk biaya produksi dan penambahan barang modal, berperan cukup signifikan dalam menentukan besaran nilai tukar. Peningkatan NTUP dipengaruhi oleh naiknya NTUP subsektor tanaman pangan sebesar 0,88 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,58 persen, serta subsektor perikanan naik sebesar 0,59 persen. Adapun untuk subsektor hortikultura mengalami penurunan indeks sebesar 0,04 persen dan subsektor peternakan sebesar 0,71 persen.

Pada bulan yang sama, NTUP tanpa perikanan sebesar 102,29 atau lebih rendah dari NTUP secara keseluruhan. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor perikanan tetap memiliki daya ungkit terhadap capaian nilai tukar usaha rumahtangga.

Perbandingan NTP antar provinsi se-Sulawesi pada bulan Agustus 2021 menunjukkan bahwa, untuk NTP subsektor tanaman pangan, indeks nilai tukar tertinggi terdapat di Provinsi Sulawesi Utara yaitu sebesar 104,98. Pada subsektor hortikultura, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki indeks nilai tukar terendah yaitu sebesar 96,77. Pada subsektor tanaman perkebunan rakyat, terdapat 5 (lima) provinsi yang memiliki indeks di atas 100 yaitu Provinsi Sulawesi Utara sebesar 115,59, Provinsi Sulawesi Tengah 102,64, Provinsi Sulawesi Selatan 107,78, Provinsi Gorontalo 114,29, dan Provinsi Sulawesi Barat dengan nilai NTPR 141,44. Satu-satunya provinsi dengan indeks terendah terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni hanya sebesar 97,02. Pada subsektor peternakan, nilai tukar tertinggi terdapat di Provinsi Gorontalo yaitu sebesar 107,20 dan yang terendah terdapat di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 97,33. Pada subsektor perikanan, nilai tukar tertinggi terdapat di Provinsi Sulawesi Barat yaitu sebesar 107,36.

Apabila diamati lebih jauh pada bulan Agustus 2021, kondisi NTP Gabungan provinsiprovinsi di Pulau Sulawesi menunjukkan hampir semua provinsi mengalami peningkatan indeks dengan kenaikan indeks masing-masing yaitu Provinsi Sulawesi Utara naik sebesar 0,73 persen, Provinsi Sulawesi Tengah naik sebesar 0,68 persen, Provinsi Sulawesi Selatan naik sebesar 0,19 persen, serta Provinsi Sulawesi Barat naik sebesar 1,68 persen. Sementara Provinsi Sulawesi
Tenggara turun sebesar 1,10 persen dan Provinsi Gorontalo turun sebesar 0,19 persen.*

Lihat sumber: