Bupati Parigi Moutong diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran SSTP MAP menyaksikan pemberian remisi secara virtual kepada 138 warga binaan di Lapas Kelas III Parigi bertempat di ruang kerja Bupati Parimo, Selasa (17/8/21).
Hadir dalam kegiatam itu juga Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Parigi Moutong dan sejumlah Kepala OPD.
Sekda Zulfinasran berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI lebih meningkatkan kinerja dapat mengikuti perkembangan isu isu terkait pemasyarakatan. Dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari hari.
“Laksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas atau rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya,”Ujarnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas III Parigi Muhammad Askari Utomo Amd IP SH MH mengatakan, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI) sebanyak 138 orang warga binaan Lapas Kelas III Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam).
Pemberian remisi tersebut kata ia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS 875.PK.01.05.06 2021 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana.
Kata ia, warga binaan saat ini dilapas Parigi sebanyak 298 orang terdiri tahanan 98 orang dan narapidana 200 orang.
Sambungnya, dari 298 orang tersebut diantaranya di dominasi oleh kasus Narkoba sebanyak 132 orang, kasus perlindungan anak atau asusila sebanyak 14 orang, kasus pencurian sebanyak 41 orang dan ditambah dengan kasus pidana umum dan kasus lainnya.
Terkait adanya Pandemi Covid-19, kata ia Pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya virus corona di dalam lapas Rutan seluruh Indonesia melalui PermemkumHam nomor 10 tahun 2020 yang mengizinkan narapidana untuk pulang lebih awal bagi narapidana dengan kategori tertentu.
“Kategori tertentu yaitu masa pidananya pendek tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, dan telah menjalani minimal setengah dari masa pidananya,”Jelasnya.
Ditambahkannya, kebijakan pidana tersebut diisyaratkan melakukan isolasi mandiri di rumah sesuai Prorokol Covid-19 dengan syarat tetap wajib lapor dibawah pengawasan kejaksaan, kepolisian, balai kemasyarakatan dan pemerintah setempat.
“Lapas Parigi sejak bulan Maret 2020 hingga Agustus 2021 telah mengasimilasikan sebanyak 227 orang yang tentunya membantu memgurangi kepadatan penduduk hingga 32 persen, walaupun notabene masih saja terjadi over kapasitas hampir 100 persen atau 99 persen. Dimana kapasitas lapas Parigi hanya 150 orang tetapi saat ini dihuni 298 orang,”Tandasnya.*
DISKOMINFO PARIMO
More Stories
Aspal Jalur II Parigi Rusak, Bina Marga: Akan Diperbaiki Tahun ini
Dialog Diskominfo Terkait Peran KI dalam Mewujudkan KIP di Sulawesi Tengah
Kadinkes Sulteng Sebut Capaian Vaksinasi di Parigi Moutong Rendah