Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

16/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Foto: BPMI Setpres

Satgas Intensifkan Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan kepada Masyarakat

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk memaksimalkan pendisiplinan protokol kesehatan melalui tindakan lapangan kepada masyarakat berupa sosialisasi dan edukasi. Upaya ini didukung dengan kerja sama dari beberapa pihak, seperti TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito, dalam keterangannya selepas mengikuti rapat terbatas secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Juni 2021.

“Kita sudah berkolaborasi, Satgas dalam hal ini sudah berkolaborasi dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Kemenkes untuk terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi protokol kesehatan 3M, baik itu kepada individu, komunitas, instansi, dan masyarakat,” ujar Ganip.

Selain itu, Satgas juga melakukan optimalisasi kegiatan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dengan melakukan empat fungsi PPKM mikro, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan.

“Implementasinya, TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personel pada daerah-daerah yang dalam zonasi merah yaitu 29 daerah, untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan,” ungkap Ganip.

Kegiatan pendisplinan protokol kesehatan juga akan difokuskan pada aktivitas dari individu, komunitas, instansi, dan masyarakat di beberapa lokasi yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, antara lain fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, mal, hingga tempat-tempat wisata.

“Selain itu juga, kita melaksanakan pengendalian pembatasan dan mengurangi mobilitas dari hulu penanganan Covid-19 yaitu adalah pelaksanaan program di PPKM mikro,” tandasnya.*

(BPMI Setpres)