Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Pertemuan 3 Komisioner dengan Bupati Parimo Tidak Berdasarkan Pleno

Terkait Dugaan Melanggar Etik

SULAWESI TENGAH - Kabar dugaan melanggar etik yang dilakukan tiga oknum komisioner KPU Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, mendapat klarifikasi dari komisioner lainnya.

Abdul Gafur, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Parimo, kepada inMagz menyebut kalau perjalanan yang dilakukan tiga komisioner waktu itu merupakan perjalanan dalam tujuan perekrutan penambahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah utara kabupaten Parimo.

Kata Gafur, perjalanan perekrutan KPPS itu berdasarkan hasil pleno KPU Parigi Moutong. Tapi bukan menyangkut perjalanan ketemuan dengan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.

“Soal perekrutan dan penambahan KPPS itu berdasarkan pleno. Tapi pertemuan dengan Bupati Parimo tidak berdasarkan pleno,” ungkap Abdul Gafur, baru-baru ini.

Disinggung menyangkut dugaan ada pelanggaran yang dilakukan tiga komisioner, Abdul Gafur beralibi.

“Saya tidak bisa menentukan apakah itu merupakan pelanggaran etik atau bukan. Dan soal titik pertemuan dengan bupati pun saya tidak tau. Di mana mereka punya pertemuan saya tidak tau sebab memang tidak terkonfirmasi ke saya,” ujar Abdul Gafur.

Disinggung terkait jumlah kekurangan anggota KPPS, pria kelahiran 28 Februari 1986 itu mengaku lupa terhadap jumlah. “Tapi yang pasti waktu itu Kecamatan Palasa mengalami kekurangan,” katanya.

Tiga komisioner KPU Parigi Moutong ketemuan dengan Dewan Penasehat Tim Pemenagan Hidayat-Barto, Samsurizal Tombolotutu. (F. Istimewah)

Diberitakan sebelumnya, Tiga komisioner KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga melakukan pelanggaran etik. Dugaan melanggar etik itu dilakukan tiga komisioner pada tahap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020 lalu.

Tiga oknum komisioner itu masing-masing berinisial AK, SDP dan MBH. Tengara melanggar etik dilakukan melalui pertemuan dengan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.

Diketahui, pada saat itu Samsurizal Tombolotutu berstatus sebagai Dewan Penasehat Tim Pemenangan Hidayat-Barto.

Berdasarkan foto beredar, pertemuan tiga komisioner itu dilakukan di rumah pribadi Samsurizal Tombolotutu di wilayah Pantai Mosing, Kecamatan Tinombo Selatan. Pertemuan tersebut diabadikan dan di-upload AK melalui media sosial.

Melalui akun media sosial milik AK, caption foto tersebut tentang koordinasi dengan Bupati Parigi Parigi Moutong terkait perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca berita selengkapnya berjudul: Tiga Komisioner KPU Parigi Moutong Diduga Melanggar Etik

Lihat penulis: