SULAWESI TENGAH - Nilai investasi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dikabarkan mencapai 4,7 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah setempat belum merilis berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh.
Ada dugaan nol rupiah PAD dari Rp4,7 triliun angka penanaman modal yang masuk di Kabupaten tersebut. Namun spekulasi nol rupiah PAD ini hampir tertepis melalui publikasi realisasi investasi Provinsi Sulawesi Tengah secara kumulatif Januari-Desember 2020 yang terpublis tanggal 1 Februari 2021.
Dikutip dari website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah—subdomain sultengprov.go.id (dpmptsp.sultengprov.go.id), Sulawesi Tengah menembus angka 30,88 triliun rupiah realisasi investasi tahun 2020.
Atas capaian itu, peringkat realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Sulawesi Tengah se-Indonesia di tahun 2020 berada di peringkat ke 12. Sedangkan pada tahun 2020 capaian realisasi Provinsi Sulawesi Tengah masih didominasi oleh PMA, yang mana masih berhasil menembus 10 Besar PMA se Indonesia yaitu berada di Peringkat 5.
Dari Rp30 triliun realisasi investasi secara kumulatif di Sulawesi Tengah, Kabupaten Parigi moutong menyumbang Rp40,09 miliar. Dari 13 kabupaten/kota penyumbang angka investasi, Parigi Moutong berada di urutan ke 9. Di bawah Kabupaten Toli-toli yang terposisi di deretan ke 8.
DPRD Tidak Dapat Data Investasi Rp4,7 T
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto menyebut kalau lembaga yang ia nahkodai belum memegang data terkait nilai investasi 4,7 triliun rupiah.
Kehendak DPRD Parigi Moutong untuk memperoleh data tersebut ke instansi terkait pemerintah daerah setempat sejak sebelum bulan ramadhan tahun ini. Permintaan data oleh lembaga terhormat itu dilakukan melalui komisi II.
“Sebelum puasa lalu sudah dilakukan upaya untuk memperoleh data menyangkut investasi Rp4,7 triliun. Tapi lantaran ada kendala sehingga usaha itu akan dilakukan kembali dalam waktu dekat ini,” kata Sayutin kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 19 Mei 2021.
Tujuan permintaan data penanaman modal oleh DPRD ke pemerintah daerah dianggap perlu. DPRD harus tahu betul tentang system investasi hingga ke proses PAD.
More Stories
Surat Terbuka kepada Presiden RI
Petani Desa Meko, Poso, Tuntut Tanggung Jawab Negara
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong