Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Surat keterangan ganti rugi Pulau Tomini. (Dok Inside Magz)

Dugaan Transaksi Penjualan Pulau Tomini, Nilainya Hanya Rp10 juta

SULAWESI TENGAH - Transaksi penguasaan dan penjualan Pulau Tomini diketahui dilakukan dua belah pihak yang masing-masing berinisal T dan MA. Dugaan transaksi jual beli pulau tersebut dilakukan pada tahun 2012, tertanggal 25 Oktober.

Surat diduga sebagai dasar penguasaan Pulau Besar Tomini yang diperoleh Redaksi Inside Magz dari sumber yang tidak disebutkan, menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Kecamatan Mepanga, Kantor Desa Malalan, alamat jalan trans Sulawesi kode pos 94379.

Berita sebelumnya: Satu Pulau di Parigi Moutong Diduga Dikuasai Swasta Secara Illegal

Surat yang menjelaskan tentang ganti rugi itu tidak memiliki nomor surat meski menggunakan kop pemerintah.

Inisial T dijelaskan sebagai pihak pertama atau yang disebut sebagai pemilik awal. T berjenis kelamin laki-laki dalam usia 57 tahun pada tahun 2012.

Sedangkan inisial MA berstatus sebagai pihak kedua atau yang kini disinyalir sedang menguasai pulau terkait. Di tahun 2012 MA dijelaskan berumur 41 tahun. MA juga berjenis kelamin laki-laki.

Isi surat, kedua belah pihak telah sepakat untuk membebaskan atau melepaskan hak usahanya atas sebidang pengolahan tanah. Pada poin 6 pihak pertama menyatakan melepaskan hak usahanya atas pengolahan tanah perkebunan kelapa dengan semua isinya dan rumah dengan luas 50.000 M2 yang terletak di wilayah Pulau Tomini Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas teruraikan.

Sebelah utara berbatasan dengan laut, sebelah timur berbatasan dengan laut, sebelah selatan berbatasan dengan laut, sebelah barat berbatasan dengan laut.

Untuk membebaskan hak usahanya tersebut pihak kedua telah membayar uang ganti rugi tanah sejumlah Rp.10.000.000, dan pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut sesuai dengan kwitansi penerimaan terlampir.

Pada poin 10 surat tersebut menjelaskan pihak kedua telah berhak memiliki semua yang berada di pulau dan melanjutkan, pengelolahannya dan menambahkan kembali pohon kelapa di atas tanah yang masih kosong.

Baca juga: Pulau Tomini Terkabar Dijual, Penulis Buku Tesa Sanjayo Kecewa

Surat keterangan ganti rugi itu selain ditandatangani dua belah pihak, juga diketahui pemerintah yang mengatasnamakan Pemerintah Kecamatan Mepanga dan Pemerintah Desa Malalan.

Sebagai camat dalam surat tersebut adalah Wasono S.Pt, nama Kades Malalan tertulis Arsin B.

Enam nama saksi dalam surat, empat orang bertanda tangan dan dua yang hanya menempelkan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

Lihat penulis: