SULAWESI TENGAH - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Parigi Moutong, Suawesi Tengah membolehkan pelaksanaan ibadah di masjid pada bulan suci ramadhan. Tapi dengan ketentuan harus menerapkan dan mematuhi syarat protokol kesehatan (prokes).
Ketetapan MUI Parigi Moutong ini berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid 19.
“Kepada lurah, Kades dan camat agar melakukan pengawasan terhadap warganya masing-masing terkait penerapan prokes di masjid,” kata ketua MUI Kabupaten Parigi Moutong KH Mohammad Qasim pada Kamis, 8 Maret 2021.
Selain mengenakan masker, salah satu yang wajib dipatuhi menurut Mohammad Qasim adalah menjaga jarak, sebagaimana anjuran pemerintah.
Menyangkut jumlah jama’ah menurut Mohammad Qasim tidak ada pembatasan, kecual anak-anak.
“Pembatasan jumlah jama’ah hanya diberlakukan kepada anak-anak, dan mereka diberikan tempat tersendiri,” jelasnya.
Mohammad Qasim berharap kepada masyarakat di wilayah Parigi Moutong untuk selalu mematuhi prokes, baik beraktifitas di rumah ibadah maupun di tempat lainnya.
Diketahui bahwa saat ini belum ada pengumuman dari pemerintah kapan berakhirnya pandemi Covid 19.
“Pemerintah tetap memberikan keringanan dengan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan saat ini,” ujarnya.*
Gema Sulawesi/Aldi
More Stories
Surat Terbuka kepada Presiden RI
Petani Desa Meko, Poso, Tuntut Tanggung Jawab Negara
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong