Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

25/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

KH Mohammad Qosim, Ketua MUI Parigi Moutong (Aldi/gemasulawesi.com)

MUI Membolehkan Ibadah Bulan Ramadhan di Mesjid asal Patuhi Prokes

SULAWESI TENGAH - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Parigi Moutong, Suawesi Tengah membolehkan pelaksanaan ibadah di masjid pada bulan suci ramadhan. Tapi dengan ketentuan harus menerapkan dan mematuhi syarat protokol kesehatan (prokes).

Ketetapan MUI Parigi Moutong ini berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tentang pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid 19.

“Kepada lurah, Kades dan camat agar melakukan pengawasan terhadap warganya masing-masing terkait penerapan prokes di masjid,” kata ketua MUI Kabupaten Parigi Moutong KH Mohammad Qasim pada Kamis, 8 Maret 2021.

Selain mengenakan masker, salah satu yang wajib dipatuhi menurut Mohammad Qasim adalah menjaga jarak, sebagaimana anjuran pemerintah.

Menyangkut jumlah jama’ah menurut Mohammad Qasim tidak ada pembatasan, kecual anak-anak.

“Pembatasan jumlah jama’ah hanya diberlakukan kepada anak-anak, dan mereka diberikan tempat tersendiri,” jelasnya.

Mohammad Qasim berharap kepada masyarakat di wilayah Parigi Moutong untuk selalu mematuhi prokes, baik beraktifitas di rumah ibadah maupun di tempat lainnya.

Diketahui bahwa saat ini belum ada pengumuman dari pemerintah kapan berakhirnya pandemi Covid 19.

“Pemerintah tetap memberikan keringanan dengan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan saat ini,” ujarnya.*

Lihat sumber: