SULAWESI TENGAH - Sebanyak 70.181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos). Puluhan ribu keluarga terancam tidak terima bantuan di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng lantaran masuk dalam data non valid.
Pengelola Data Dinas Sosial Parigi Moutong Ayub Ansari mengatakan, data ini sedang di validasi oleh Dinsos. Data tidak lengkap sebanyak itu terdapat pada tiga jenis bantuan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Penerima Bansos yang paling banyak data non valid-nya terdapat pada jenis bantuan PKH,” kata Ayub usai RDP bersama DPRD Parigi Moutong Senin, 22 Maret 2021.
Saat ini, Dinsos terus melakukan pemutahiran dengan menggerakkan seluruh petugas di tingkat kecamatan, termasuk pendamping PKH dan Bansos. Bahkan, mereka telah diberikan user oleh pemerintah pusat, untuk melakukan penginputan di tingkat kecamatan.
Namun Dinsos masih terkendala dengan persoalan penerima Bansos yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sebelumnya mereka ini sudah menerima bantuannya. Tetapi sekarang ditunda sementara untuk divalidkan datanya. Berdasarkan rekomendasi KPK ke Kementerian Sosial, yang mengharuskan penerima Bansos memiliki NIK yang valid,” jelasnya.
Selain itu, Dinsos telah melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Parigi Moutong, dengan memberikan buku induk kependudukan, namun masih terdapat penerima Bansos yang tidak ada dalam data itu. Kemungkinan karena adanya perubahan identitas.
Dia menambahkan, ketika masa pandemi Covid 19, semua Bansos tertuju pada masyarakat berdasarkan instruksi presiden. Beradaskan hasil evaluasi tim audit, termasuk KPK didalamnya, saat penerimaan Bansos itu ditemukan banyak yang terindikasi ganda, yang dapat merugikan negara.
“Sebelum masa pandemi Covid-19, penerima Bansos aman-aman saja. Mau valid atau tidak tetap bantuan itu diterima,” ungkapnya.
Hal itu disebabkan kondisi data dari tahun ke tahun meskipun telah ditetapkan oleh Kementrian Sosial berdasarkan data DTKS, namun tidak dilakukan pembaharuan. Sehingga, berdasarkan aturan perundang-undangan ada kewenangan daerah melakukan verifikasi.
“Terkait jumlah keseluruh penerima Bansos saya belum tahu pasti data tahun ini, karena setiap tahun berubah-ubah,” imbuhnya.*
More Stories
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong
Pemda Morut Ajak Semua Komponen Bersatu Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan
Petisi Wartawan Parigi Moutong Terkait Somasi Oknum Pejabat Diserahkan ke Sekda