SULAWESI TENGAH - Dugaan perkara tindak pidana korupsi aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sudah menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Kota Palu. Sidang keempat ini beragendakan pemeriksaan saksi.
“Semua saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhammad Tang, ditemui pada Rabu, 24 Maret 2021.
Muhammad Tang bilang, dalam agenda sidang itu pihaknya menghadirkan sebanyak empat orang saksi, yang seluruhnya merupakan pengelola koperasi. Dalam keterangan yang disampaikan para saksi, membenarkan bahwa memang aset-aset tersebut bukan atas nama koperasi, melainkan individu.
Sebelumnya juga telah diperiksa beberapa saksi dari pengelola inti koperasi, dalam keterangan mereka bahwa pengelola koperasi memang juga secara individu atau lebih kepribadi.
Sementara aset-aset pada saat masuk tahap penyelidikan tidak lagi ditemukan, selain aset pemerintah daerah yang telah disita oleh pihaknya.
Dia menambahkan, pada agenda sidang berikutnya, tanggal 25 Maret 2020 (besok), pihaknya akan menghadirkan sejumlah bendahara pada pengelolaan pabrik es.
“Seperti yang diketahui, ada dua objek perkara dalam penangan kasus tersebut, yakni pabrik es dan dua unit kapal,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi aset di DKP tahun 2012 silam, dengan kerugian negara sebesar Rp. 2,1 Miliar. Ketiga tersangka tersebut yakni inisial SS, HL, dan Inisial MT.
Ketiga tersangka tersebut yakni inisial SS merupakan Ketua Koperasi Tasibuke dan juga saat ini menjabat Wakil Ketua II DPRD Pamong, inisial HL sebelumnya menjabat Kadis DKP Parigi Moutong tahun 2012 silam dan inisial MT adalah bendahara Koperasi Tasibuke. Saat ini status ketiga terdakwa, menjadi tahanan kota.*
More Stories
Surat Terbuka kepada Presiden RI
Petani Desa Meko, Poso, Tuntut Tanggung Jawab Negara
Klarifikasi Syamsu Nadjamudin Terkait Kisru di Kesbangpol Parigi Moutong