SULAWESI TENGAH- Melvira Widiyanti Binti Mahmud alias Vira alias Ira alias Anjani hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Padahal, andaikan dia tidak kabur, perkara pidananya sudah akan disidangkan.
“Rencana persidangan terhadap kasus Melvira alias Anjani akan digelar dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Mohammad Fahrorozi kepada wartawan di Parigi pada Senin, 8 Maret 2021.
Buntut dari kaburnya Anjani, Kejari Parigi Moutong akan mengajukan usulan penundaan persidangan, sembari berupaya menemukan Anjani dalam persembunyiannya.
“Dengan keadaan seperti ini, meskipun persidangan harus tetap berjalan, namun kami akan meminta penundaan dulu. Dalam rangka pencarian tahanan,” kata Fahrorozi.
Pasca hilangnya Anjani dari Lapas Perempuan Kelas III Palu, pihak Lapas bersama polisi sudah kesana kemari mencari Anjani. Bahkan poster hingga selebaran yang memuat foto serta identitas diri wanita DPO itu telah disebarluaskan. Kini foto diri serta keterangan ciri Anjani masih viral dibagi-bagikan di media sosial.
Fahrorozi berharap, tahanan perempuan dengan raut muka oval itu bisa kooperatif, menyerahkan diri sehingga persoalan hukum bisa terselesaikan.
Dalam upaya mengungkap persembunyian Anjani, Kejari Parigi Moutong terus berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas III Palu. Dan Jaksa Penuntut Umum juga akan menginformasikan persoalan ini kepada hakim yang menyidangkan.
Tahanan perempuan kasus Narkotika Melvira alias Anjani, merupakan perkara Kejati dan Polda Sulawesi Tengah yang diserahkan ke Kejari Parigi Moutong.
“Terdakwa Anjani juga tidak sempat ditempatkan di Lapas Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong,”ungkapnya.
Diketahui, Melvira alias Anjani kabur dari Lapas Perempuan Kelas III Palu pada hari Jumat pagi, sekira jam 6. Keterangan dari pihak Lapas bahwa wanita pemilik tiga nama alias itu kabur dengan cara memanjat dan menaiki atap penjara.
Baca, Melvira Alias Anjani, Tahanan Wanita Kasus Narkotika Kabur dari Lapas.
Moh Aksa