Hallo Broeder inside

inMagz.id

Inside Magz menyadari bahwa sebuah karya tulis akan lebih indah dipandang mata bila tersaji dalam kemasan desain yang segar. Tampilan yang ‘enak’ serta nyaman di mata, akan mengantar dan mewarnai pandangan pembaca mulai dari awal hingga akhir setiap paragraf.

Februari 2021
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabung dengan 285 pelanggan lain

24/09/2021

Inside Magz

Nyaman di Mata - Asik Dibaca

Penurunan Karhutla tak Sebanding dengan Ongkos Kerusakan Lingkungan

JAKARTA - Pada Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)  2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan terdapat penurunan luas Karhutla pada tahun 2020 sekitar 296.942 hektar atau menurun sekitar 82 persen dibanding tahun 2019, dan nihil asap lintas batas di tahun 2020.

Meski demikian, pemerintah mengakui karhutla tahun kemarin menurun disebabkan faktor hujan yang mengguyur pada periode Oktober. Baca Mahfud MD.

Rusmadya Maharuddin, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menjelaskan, luas karhutla 2020 mencapai 296.942 hektar ini adalah angka kebakaran yang luasnya setara dengan 4 kali luas DKI Jakarta. Penurunan ini juga disebabkan gangguan anomali fenomena La Nina bukan hasil upaya langsung pemerintah secara signifikan.

“Pemerintah tidak boleh menganggap sepele angka tersebut, sebab ongkos sesungguhnya harus ditinjau dari masalah kesehatan masyarakat, biaya penanggulangan, kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang sangat besar,” kata Rusmadya Maharuddin

Dalam rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Senin, 22 Februari, Presiden Joko Widodo memberikan sedikitnya 6 arahan pengendalian karhutla 2021 yang bertumpu pada pencegahan, pengendalian dan penegakan hukum.

Menurut Rusmadya Maharuddin, pemerintah seharusnya proaktif menyasar lahan gambut yang dieksploitasi atau dikeringkan oleh perusahaan yang berawal dari pemberian izin-izin pembukaan lahan di atas ekosistem lahan gambut. Selain itu, pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan sebelumnya yang melegalisasi atau mempercepat terjadinya degradasi gambut.

“Penindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan ganti rugi pemulihan lingkungan sehingga memberikan efek jera ketimbang sanksi administrasi yang lunak bagi perusak lingkungan,” tutup Rusmadya.*

Sumber: Greenpeace