Sulawesi Tengah- Lembaga Pemasyarakatan Klas III Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memberikan remisi khusus natal 2020 kepada 15 orang Narapidana beragama kristen.
Jumlah remisi yang diberikan kepada para Narapidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Napi yang mendapat remisi khusus natal tahun 2020 ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan serta perundangan berlaku,” kata Kepala Lapas Parigi, Muh Askari Utomo saat menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Aula Lapas, Kamis, 24 Desember 2020. Dikutp dari Gema Sulawesi.
Ketentuan pemberian bonus pengurangan masa tahanan, kata Askari, berlaku bagi Napi yang sudah menjalani hukuman paling sedikit 6 bulan. Selama di Lapas atau selama masa pidana, Napi dimaksud tidak terlibat pelanggaran, dan dinilai aktif mengikuti program serta kegiatan pembinaan.
“Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan. Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan. Termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas,” ujar Askari.
Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri, tercermin perubahan sikap serta perilaku sehari-hari.
Adanya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan dari Lapas yang berlokasi di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.
Askari berharap, remisi khusus natal 2020 bisa jadi dasar semangat oleh Napi dalam memperbaiki diri, serta giat mengikuti program pembinaan dengan baik. Supaya kemudian, ketika bebas dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Jumlah penghuni Lapas Olaya sebanyak 250 orang, 15 orang WBP beragama Kristen.
Muh Askari Utomo - Kepala Lapas Parigi
“Dari 15 orang itu, 12 orang memperoleh remisi natal dan dua orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan dan satu orang adalah Narapidana yang terkait PP 99 Tahun 2012,” ungkapnya.
- Sumber: Gema Sulawesi
- Baca Artikel Terbitan Gema Sulawesi Di SINI