Terpidana Kasus Narkoba dan Perlindungan Anak Masih Mendominasi Lapas Kelas III Parigi

banner 468x60

INMAGZ.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi tahun 2024 masih didominasi oleh narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba.

Ini diungkap Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Nuryanto, kepada wartawan pada acara pemberian remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ada 218 narapidana mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun ini. Tercatat, 86 orang dari kasus narkotika. Disusul 66 orang terpidana kasus perlindungan anak.
Baca juga: Tiga Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Satu di Antaranya adalah Dirlantas Kombes Pol Dodi Darjanto

Dari 86 orang terpidana kasus Narkoba, 11 orang di antaranya terpidanan narkotika dibawah 5 tahun penjara.

Berikut rincian penerima remisi berdasarkan kasus:

  • 86 orang terpidana kasus Narkoba, 11 orang di antaranya terpidanan narkotika dibawah 5 tahun penjara.
  • Terpidana kasus perlindungan anak 66 orang.
  • Terpidana kasus pencurian 33 orang.
  • Terpidana kasus korupsi 6 orang.
  • Terpidana kasus penganiayaan 5 orang.
  • Terpidana kasus penggelapan 4 orang.
  • Terpidana kasus KDRT 3 orang.
  • Terpidana kasus pelanggaran lalu lintas 3 orang.
  • Terpidana kasus penipuan 2 orang.
  • Terpidana kasus perampok 2 orang.
  • Terpidana kasus tindak pidana kesehatan 2 orang.
  • Terpidana kasus pembunuh 2 orang.
  • Terpidana kasus pencabulan 1 orang.
  • Terpidana kasus pemerkosaan 1 orang.
  • Terpidana kasus ITE 1 orang.

 Untuk jumlah pemotongan masa tahanan adalah:

  • 36 orang remisi 1 bulan.
  • 52 orang remisi 2 bulan.
  • 69 orang remisi 3 bulan.
  • 35 orang remisi 4 bulan.
  • 25 orang remisi 5 bulan.
  • 1 orang remisi 6 bulan.

“Remisi ini memberikan penghargaan kepada Wabin yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Didik. Baca berita sebelumnya berjudul: 6 Koruptor di Lapas Kelas III Parigi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *