KPU Parigi Moutong Serahkan Hasil Vermin Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2024

banner 468x60

INMAGZ.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan kepada masing-masing bakal calon perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat pleno pengumuman hasil vermin kedua, Minggu (28/7/2024).

“Tahapan vermin perbaikan kedua telah selesai, dan kami telah menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal calon perseorangan,” ujar Ariyana di Parigi.

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di Pilkada Parigi Moutong, dua pasangan bakal calon perseorangan mengikuti tahapan ini.

Berdasarkan hasil berita acara vermin, pasangan bakal calon perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar mencatatkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 3.289, sementara dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 46.469 dari total 49.758 KTP yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pada tahap verifikasi faktual pertama, pasangan ini mengantongi 10.639 dukungan MS.

“Jumlah tersebut masih kurang dari kekurangan dukungan yang harus dipenuhi, yaitu sebanyak 17.129 orang, sementara syarat minimal dukungan yang ditentukan KPU adalah 27.768 atau setara dengan 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir yang berjumlah 326.675 orang,” kata Ariyana.

Dengan hasil tersebut, verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap pasangan Isram Said Lolo dan Nasar tidak dilanjutkan.

Di sisi lain, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu memperoleh jumlah dukungan MS sebesar 22.002, dengan dukungan TMS sebanyak 33.089. Pada verifikasi faktual pertama, pasangan ini juga mencatatkan 10.639 dukungan MS.

“Pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual kedua yang dimulai pada 31 Juli hingga 10 Agustus 2024,” jelas Ariyana.

Proses verifikasi ini menjadi langkah penting dalam menentukan kelayakan bakal calon perseorangan untuk mengikuti Pilkada 2024, sekaligus menunjukkan komitmen KPU Parigi Moutong dalam menyelenggarakan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *