Kode Perilaku

oleh

KODE PERILAKU INMAGZ ID

  1. Dalam menjalankan tugas, Kru Redaksi INMAGZ ID dilengkapi dengan tanda pengenal berupa kartu identitas keanggotaan (Kartu Pers), dan bagi tim bagian administrasi (non jurnalis) dilengkapi tanda pengenal (ID Card) Perusahaan, serta seluruh nama tercantum di Box Redaksi.
  2. Wartawan/Jurnalis INMAGZ ID tidak diperkenankan menerima apalagi meminta imbalan atau uang dari Narasumber yang berkaitan dan atau berpotensi mempengaruhi profesionalisme jurnalis—Sebagaimana kode etik jurnalistik.
  3. INMAGZ ID menyarankan Narasumber yang merasa dilecehkan dan atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari Tim INMAGZ ID untuk menghubungi Redaksi. Aduan dapat disampaikan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp ke nomor 0813-5599-9718 atau mengirim surat secara elektronik ke [email protected].
  4. Segala bentuk publikasi / terbitan sepenuhnya kewenangan INMAGZ ID dan dipertanggungjawabkan.
  5. Redaksi menyediakan ruang untuk permintaan ralat, koreksi, revisi ataupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di INMAGZ ID. Usulan ralat, koreksi, revisi ataupun hak jawab disampaikan/dikirimkan ke Redaksi INMAGZ ID. Ini berdasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: [email protected] dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, memberikan keterangan bagian yang dianggap tidak tepat, melampirkan tautan dari artikel dimaksud serta pemohon wajib mencantumkan identitas yang berlaku dengan jelas.
  7. INMAGZ ID dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalis.