INMAGZ.id - Dalam beberapa waktu terakhir, telah beredar tudingan tentang adanya proposal fiktif yang diajukan oleh kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tudingan ini muncul setelah salah seorang pegawai Dinas Koperasi dan UKM Parimo mengungkapkannya melalui media sosial Facebook.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Sulastri, dengan tegas menyatakan bahwa tudingan yang diungkapkan melalui media sosial oleh oknum pegawai Dinas Koperasi dan UKM Parimo tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa proposal dari kelompok UMKM yang disebut fiktif, yaitu sebanyak 15 buah, secara fisik semuanya ada di Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Sulastri mengklarifikasi bahwa perjalanan Dinas yang disebut fiktif juga tidak benar. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Selain itu, proposal-proposal yang disebut fiktif tersebut ada, dan semuanya dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban yang sesuai.
“LPJ-nya ada dan semuanya lengkap, itulah sebabnya saya merasa yakin,” kata Sulastri.
Lebih lanjut, terkait dengan bantuan yang disebut dialihkan, ini disebabkan oleh evaluasi penerima bantuan yang dinilai tidak memenuhi syarat. Ini juga termasuk proposal yang diajukan pada tahun 2022, seperti dana Pokir, dan proposal ini sudah disahkan oleh anggota DPRD. Namun, semuanya kembali karena perubahan regulasi, di mana dalam kelompok tersebut minimal harus ada 6 orang yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Oleh karena itu, bukan berarti proposal tersebut tidak ada, tetapi mereka dikembalikan untuk perbaikan. Nama-nama yang tercantum dalam kelompok usaha haruslah warga yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrim.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Parimo, Sofiana, menambahkan bahwa proposal-proposal yang dikembalikan adalah untuk perbaikan dan tidak merubah estimasi penerima manfaat, karena surat keputusan (SK) penerimaan mereka tetap berlaku. “Jadi, bukan proposal fiktif, tetapi diajukan kembali untuk perbaikan karena beberapa proposal tersebar. Untuk menghindari inspeksi dari BPK, kami berusaha mencari proposal asli dengan dokumen sesuai tanggal proposal,” jelasnya.
Dengan demikian, tudingan bahwa proposal tersebut direkayasa tidaklah benar. Proposal kelompok UMKM sesuai dengan SK dan tidak mengubah isi perjanjian hibah daerah atau NPHD.***