INMAGZ.id - Dalam waktu satu bulan sejak terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulteng, telah berhasil mengungkap 32 kasus narkoba. Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan informasi ini dalam keterangannya kepada media di Palu pada Jumat (20/10/2023).
“Satgas P3GN Polda Sulteng telah dibentuk sejak tanggal 21 September 2023, dan selama satu bulan terbentuk, berhasil mengungkap 32 kasus narkoba,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng.
Dari 32 kasus yang diungkap, satgas berhasil mengamankan 37 tersangka, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau lebih dari 2 kilogram, serta 2.964 butir obat berbahaya.
Menurut Djoko, Satgas P3GN Polda Sulteng dipimpin oleh Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, yang juga menjabat sebagai Kasatgasda. Satgas ini didukung oleh 5 Subsatgasda, meliputi Subsatgasda Preemtif yang dipimpin oleh Dirintelkam, Subsatgasda Preventif yang dikoordinir oleh Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan di bawah Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum di bawah Dirresnarkoba, dan Subsatgasda Humas di bawah Kabid Humas. Satgas P3GN ini dibentuk di tingkat Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Djoko menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Satgas P3GN adalah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melibatkan rehabilitasi bagi pecandu, mencegah penyelundupan narkoba, serta memperkuat keberhasilan pengungkapan kasus narkoba. Selain itu, satgas juga berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait, melakukan edukasi, dan membentuk kampung-kampung tangguh narkoba.
Djoko juga mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendukung tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng, mengingat narkoba merupakan musuh bersama. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan jika mengetahui atau mendengar adanya keberadaan narkoba melalui nomor hotline 0853 9929 9011. ***