INMAGZ.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) bacaleg yang dianggap mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
“Berdasarkan peraturan yang kami ikuti, APS hanya boleh dipasang lima hari sebelum kampanye dimulai,” kata Sekretaris Dishub Parimo Ismet Ibrahim, Kamis 19 Oktober 2023
Meskipun saat ini belum ada aturan yang secara tegas mengikat terkait hal ini. Oleh karena itu, pihak Dishub berusaha mendorong instansi terkait, khususnya Satpol PP, untuk segera menertibkan APS yang terpasang.
Ismet mengungkapkan bahwa sejumlah APS yang terpasang di berbagai sudut jalan di Parigi Moutong dinilai mengganggu pengguna jalan. Beberapa di antaranya terletak di simpang jalan, yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara, terutama ketika terpasang di dekat lampu merah.
Meskipun pihaknya belum melakukan koordinasi langsung dengan Satpol PP terkait masalah ini, Ismet berencana untuk berkoordinasi agar penertiban APS dapat segera dilaksanakan.
Dia juga menyoroti beberapa titik di mana pemasangan APS telah menjadi keluhan warga. Beberapa titik yang disebutkan termasuk simpangan empat Kelurahan Masigi, jalur dua bundaran Kantor Bupati, simpang jalan Desa Petapa, dan jalur menuju kebun kopi.
Ismet menyatakan bahwa pemasangan APS di jalur kebun kopi, terutama di pertakian pertama, sangat mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, dia meminta agar penertiban APS segera dilakukan, sambil menunggu keputusan resmi dari Penjabat Bupati yang akan menentukan titik-titik yang boleh digunakan untuk pemasangan APS dalam rangka Pemilu 2024 mendatang.***