Luluk Ajak Masyarakat Laporkan Kasus TPKS

INMAGZ.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengajak masyarakat agar tidak merasa takut untuk melaporkan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mereka alami. Menurutnya, saat ini, peraturan dalam Undang-Undang TPKS dengan tegas menyatakan bahwa setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut oleh penegak hukum.

“Dengan adanya era media digital dan sosial saat ini, pelecehan yang terjadi di platform tersebut dapat masuk ke dalam lingkup Undang-Undang TPKS,” ujarnya dalam pembahasan mengenai peran keluarga dalam mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama Nabila Ishma dalam program ‘Ngobrolin DPR’ yang disiarkan secara langsung melalui Instagram pada Rabu (18/10/2023). Tema yang diangkat dalam program live Instagram ini adalah ‘Bonding Orang Tua dan Anak Untuk Cegah TPKS’.

Luluk menambahkan bahwa semua gender dan latar belakang dapat menjadi korban kekerasan seksual. Meskipun mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, namun bukan berarti laki-laki tidak mungkin menjadi korban.

“Korban bisa berupa laki-laki atau perempuan. Meskipun data menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan, laki-laki juga dapat menjadi korban, terutama anak laki-laki yang, menurut data, rentan terkena kasus ini. Bahkan, ketika sudah dewasa, laki-laki tetap berpotensi menjadi korban,” jelas politisi Fraksi PKB ini.

Dalam kesempatan tersebut, Luluk menjelaskan bahwa UU TPKS juga mengatur tentang pendampingan bagi korban kekerasan seksual, termasuk jaminan dari negara dan dukungan dari lembaga yang khusus menangani korban untuk membantu memulihkan trauma fisik dan psikologis.

“Kehadiran lembaga pendamping diatur oleh undang-undang ini, menegaskan bahwa lembaga tersebut harus ada dan penting untuk difasilitasi oleh pemerintah agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” tutup Luluk.***

Red inMagz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *